Kecelakaan Maut di Kuningan
Ahli Waris Kecelakaan Maut Mobil Bupati Kuningan Terima Santunan Jasa Raharja Rp 100 Juta
Jasa Raharja beraksi cepat setelah kecelakaan maut yang melibatkan mobil dinas Bupati Kuningan, Acep Purnama, Senin (3/4/2023).
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Giri
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNJABAR.ID, KUNINGAN - Jasa Raharja beraksi cepat setelah kecelakaan maut yang melibatkan mobil dinas Bupati Kuningan, Acep Purnama, Senin (3/4/2023).
Kecelakaan itu membuat tiga orang meninggal dunia.
Sehari setelah kejadian, keluarga korban meninggal dan korban luka mendapat santunan dari Jasa Raharja.
Santunan diberikan langsung oleh Acep didampingi Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon, Okto Arif Primanto. Jumlahnya hingga ratusan juta rupiah.
Jasa Raharja menyerahkan kepada ahli waris korban meninggal dunia di rumah duka di Desa Mekarmukti, Kecamatan Sindang Agung, Selasa (4/4/2023).
“Untuk meringankan beban dan menunaikan kewajiban kita kepada keluarga korban, Jasa Raharja memberikan santunan hingga ratusan juta," kata Acep saat mendampingi Okto.
Menurutnya, santunan ini bukan untuk mengganti nyawa korban. Tetapi santunan ini merupakan kewajiban agar bermanfaat bagi kemajuan masa depan putra-putri almarhum dan almarhumah yang menjadi korban.
Baca juga: Polisi Sebut Sopir Bupati Kuningan Lalai saat Mengemudi Mobil, Hilang Kendali dan Terjadi Tabrakan
"Maka dari itu akan diserahkan santunan pada masing-masing korban meninggal dengan besaran Rp 50 juta. Mohon diterima dan dimanfaatkan dengan baik. Itulah kewajiban pemerintah dalam hal ini Jasa Raharja yang telah menunaikan santunan. Sekali lagi saya turut berduka cita," ujarnya.
Mengenai nasib korban yang sedang di rawat di rumah sakit, kini sudah masuk ruang operasi dan kondisinya sudah makin membaik.
"Mohon doanya dari semuanya dan almarhum almarhumah diberikan tempat yang paling mulia di sisi Allah," ujarnya.
Okto Arif Primanto menyampaikan turut berduka cita atas kejadian ini.
Baca juga: Cerita Masa Depan 3 Anak Mendadak Yatim Piatu, Orangtua Meninggal Ditabrak Mobil Bupati Kuningan
Dia mengatakan, santunan diberikan sesuai Undang-undang 34 Tahun 1964. Kalau untuk korban meninggal diberikan santunan, sedangkan yang luka-luka akan diberikan biaya penggantian selama dirawat.
"Untuk besaran masing-masing korban (jiwa) sebesar Rp 50 juta. Kebetulan ahli warisnya satu orang untuk dua orang meninggal dunia dengan total keseluruhan Rp 100 juta. Untuk korban luka-luka jaminan kami sudah terbitkan dengan surat jaminan di RSUD 45 Kuningan dengan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta dan ada tambahan lagi penggantian biaya maksimal Rp 1 juta maka total Rp 21 juta," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Momen-Bupati-Kuningan-Acep-Purnama-menggendong-anak-korban-kecelakaan.jpg)