SNPMB 2023

Tata Cara Mendaftar KIP Kuliah UTBK 2023, Lengkap dengan Syarat, Jadwal Hingga Tahapannya

Inilah cara mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) jalur seleksi Ujian Tulis Berbasis Komputer Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) tahun 2023.

Dok. Puslapdik Kemendikbud
Inilah cara mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) jalur seleksi Ujian Tulis Berbasis Komputer Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) tahun 2023. 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah cara mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) jalur seleksi Ujian Tulis Berbasis Komputer Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) tahun 2023.

Perlu diketahui, pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) jalur seleksi Ujian Tulis Berbasis Komputer Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) tahun 2023 telah dibuka.

Ketua Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023, M Ashari, mengonfirmasi pendaftaran KIP kuliah dibuka.

M Ashari meminta calon penerima KIP kuliah untuk memantau informasi dari Kemendikbudristek terkait pendaftaran ini.

Lantas, apa itu KIP Kuliah?

Melansir laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, KIP Kuliah diperuntukkan meningkatkan potemso mobilitas sosial dan ekonomi bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu agar dapat mengenyam pendidikan hingga perguruan tinggi.

Terdapat sejumlah manfaat yang dapat dirasakan penerima KIP Kuliah, seperti jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.

Selain itu, penerima KIP menerima bantuan biaya hidup setiap bulannya.

Biaya hidup itu pun langsung ditransfer secara langsung ke rekening mahasiswa.

Sebagai informasi, penerima KIP kuliah dibagikan dalam lima klaster berdasarkan wilayah, yaitu:

  • Klaster 1: Rp 800.000
  • Klaster 2: Rp 950.000
  • Klaster 3: Rp 1.100.000
  • Klaster 4: Rp 1.250.000
  • Klaster 5: Rp 1.400.000.

Bantuan biaya hidup tersebut didasarkan pada hasil Survei Besaran Biaya Hidup dan Survei Sosial Ekonomi Nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Apa sajakah syarat yang ditempuh?

Baca juga: Diumumkan Hari Ini, Cek Hasil SNBP 2023, Login di Link Ini Berikut 38 Link Mirror-nya

Syarat Pendaftar KIP Kuliah 2023

  • Lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya. Ini artinya lulusan 2021, 2022, dan 2023 bisa mendaftar
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur pada perguruan tinggi akademik atau vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi
  • Punya potensi akademik yang baik, namun mengalami keterbatasan ekonomi dengan pertimbangan khusus yang dibuktikan dengan dokumen yang sah.

Adapun pada poin nomor tiga, calon penerima KIP Kuliah dapat melampirkan berkas berikut:

  • Pemegang atau pemilik KIP pendidikan menengah
  • Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan Kementerian Sosial (Kemensos), seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan
  • Kesehatan (PBI JK), dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Kategori masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)
  • Berasal dari panti asuhan atau panti sosial.

Jika keempat syarat belum terpenuhi, calon penerima KIP Kuliah dapat melampirkan:

  • Bukti pendapatan kotor gabungan orangtua paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/ wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000
  • Punya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerimtah, minimal tingkat desan atau kelurahan.
Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved