Menara Masjid Raya Bandung Belum Dibuka Hampir Tiga Tahun, Ini Penyebabnya 

Menara Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat masih tertutup untuk umum. Hal itu berlangsung sudah sejak awal pandemi Covid-19.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/Isal Mawardi
Menara Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat. Menara ditutup jampit tiga tahun. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Menara Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat masih tertutup untuk umum. Hal itu berlangsung sudah sejak awal pandemi Covid-19.

Awalnya, penutupan menara masjid itu dilakukan pada 2020, akibat pandemi Covid-19.

Namun, hingga saat ini penutupan masih dilakukan meski pandemi sudah mereda. 

Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Raya Bandung, Ayi Hasyim Ashari, mengatakan, satu di antara alasan menara masjid masih ditutup lantaran terdapat beberapa komponen yang harus diperbaiki.

"Menara selama Covid-19 tidak diaktifkan. Ketika mau diaktifkan ternyata banyak komponen-komponen yang harus diperbaiki dulu dan itu biayanya cukup mahal," ujar Ayi Hasyim. 

Wisatawan sedang asyik berswafoto di atas menara Masjid Raya Bandung, Kamis (28/12/2017).
Wisatawan sedang asyik berswafoto di atas menara Masjid Raya Bandung. (Tribun Jabar/Siti Masithoh)

Komponen yang harus diperbaiki, kata dia, adalah lift sebagai akses utama pengunjung menuju bagian menara masjid.

Namun, pihaknya mengaku belum dapat melakukan perbaikan karena terkendala biaya.

Baca juga: Gelar Tarawih Perdana Ramadhan 1444 Hijriah, Masjid Raya Bandung Dipenuhi Ratusan Jemaah

"Anggaran kami belum ada ke situ, karena prioritas kami perbaikan di dalam dulu, membenahi kenyamanan jemaah. Insyaallah kalau punya anggaran, tetapi pembicaraan sudah mulai ada," katanya. 

Selain kondisi lift yang sudah tak layak pihaknya juga harus meminta izin dan melakukan uji kelayakan karena sudah lama tidak difungsikan.

Baca juga: Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat Gelar Berbagai Kegiatan Selama Ramadhan, Ini Deretannya

"Dua tahun sudah tutup, (kalau) dipakai petugas masih bisa tetapi untuk umum, saya larang sebelum ada dari dinas tenaga kerja tentang izin kelayakan ini enggak boleh dipakai," ucapnya. (*)

Baca berita lainnya di googlenews

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved