Predator Seks Sukabumi Ini Bebas Bersyarat Sejak Bulan Lalu, Kalapas Cirebon: Masa Percobaan 5 Tahun

Andri Subagja alias Emon, predator seks asal Sukabumi, ternyata dinyatakan bebas bersyarat sejak bulan lalu.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Hermawan Aksan
internet
Ilustrasi predator seks. Andri Subagja alias Emon, predator seks asal Sukabumi, ternyata dinyatakan bebas bersyarat sejak bulan lalu. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Andri Subagja alias Emon, predator seks asal Sukabumi, ternyata dinyatakan bebas bersyarat sejak bulan lalu.

Rupanya, Emon sempat menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Cirebon hingga sebelum dinyatakan bebas bersyarat pada 23 Februari 2023.

Kepala Lapas Kelas I Cirebon, Kadiyono, mengatakan, pembebasan bersyarat terhadap Emon pada akhir bulan lalu telah melalui proses yang panjang.

Menurut dia, sebelum mendekam di Lapas Kelas I Cirebon, Emon ditahan di Polres Sukabumi, Lapas Sukabumi, dan Lapasustik Kelas IIA Cirebon.

"Pembebasan bersyarat ini juga dipastikan telah memenuhi seluruh ketentuan yang ada," kata Kadiyono saat ditemui di Lapas Kelas I Cirebon, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Sabtu (25/3/2023).

Ia mengakui, banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi warga binaan sebelum dinyatakan mendapat pembebasan bersyarat.

Selain itu, mereka juga harus menjalani masa percobaan selama kurun waktu tertentu dan tidak boleh melanggar aturan-aturan yang ditetapkan.

Jika mereka terbukti melanggar, pembebasan bersyaratnya dievaluasi dan tidak tertutup kemungkinan akan dijebloskan kembali ke lapas.

"Apabila telah melewati masa percobaan sesuai waktu yang ditetapkan dan tidak melakukan pelanggaran akan dinyatakan bebas murni," ujar Kadiyono.

Kadiyono menyampaikan, masa percobaan terhadap Emon dalam menjalani masa pembebasan bersyarat itu ialah hingga 20 September 2028.

Karenanya, selama masa percobaan tersebut Emon tidak boleh melakukan pelanggaran apabila ingin mendapatkan bebas murni. (*)

Kepala Lapas Kelas I Cirebon, Kadiyono.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved