Warung Remang-remang dan Tempat Karaoke di Kabupaten Sukabumi Diperlakukan Berbeda Selama Ramadan
Satpol PP Kabupaten Sukabumi melarang warung remang-remang buka di siang hari saat bulan Ramadan.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Sukabumi, M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi melarang warung remang-remang buka di siang hari saat bulan Ramadan 1444 hijriah/2023 masehi.
Tak hanya itu, tempat karaoke dilarang buka sama sekali selama bulan Ramadan.
Hal itu disampaikan Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi, Dody Rukman Meidianto.
"Kalau warung-warung biasa silakan buka malam, tapi tidak ada musik, tidak ada minuman beralkohol, tidak ada perempuan-perempuan enggak bener. Kalau karaoke yang resmi kami nyatakan tutup 24 jam, enggak boleh buka," ujar Dody saat ditemui di Mako Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Selasa (21/3/2023).
Baca juga: Terlalu, Tugas Pantarlih di Kabupaten Sukabumi Dijokikan, Ditemukan di Tiga Kecamatan
Dody menjelaskan, pihaknya sudah menyosialisasikan kebijakan itu ke pemilik warung makan dan warung remang-remang agar tidak buka siang hari saat Ramadan nanti.
"Menghadapi bulan Ramadan sekarang ini kami sudah wawar ke seluruh warung-warung remang-remang, tempat karaoke, agar tidak buka selama bulan suci Ramadan," katanya.
Baca juga: Jelang Ramadan, Bahan Pangan di Pasar Tradisional dan Swalayan di Cirebon Dipastikan Aman Dikonsumsi
Dody menegaskan, pihaknya akan menindak tegas jika ada warung atau tempat karaoke melanggar aturan tersebut saat Ramadan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kasatpol-PP-Kabupaten-Sukabumi-Dody-Rukman-Meidianto_.jpg)