Miris, Kakek-kakek di Indramayu Jadi Bos Bisnis Esek-esek, Kelola Kafe Miras dan Sediakan PSK

Di kafe miliknya itu, O menyediakan jasa prostitusi, lengkap dengan kamar khusus dan PSK untuk melayani tamu.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Handhika Rahman
Sejumlah petugas sedang menggerebek sebuah kafe di wilayah Desa Sukahaji, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, Minggu (18/3/2023) malam. Pemilik kafe prostitusi ini ternyata seorang kakek-kakek 

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - O (62) langsung diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Indramayu di kafe miliknya di Desa Sukahaji, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.

Pria lanjut usia itu diketahui merupakan seorang muncikari.

Di kafe miliknya itu, O menyediakan jasa prostitusi, lengkap dengan kamar khusus dan PSK untuk melayani tamu.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim mengatakan, praktik prostitusi yang dilakukan pelaku akhirnya dapat terbongkar seusai polisi melakukan penggerebekan.

"Kami menetapkan pemilik kafe sebagai tersangka," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (19/3/2023).

Ipda Tasim menyampaikan, modus dari pelaku diketahui mendesain tempat prostitusi itu menjadi sebuah kafe.

Di sana juga ada fasilitas karaoke berupa hall lengkap dengan beberapa meja dan kursi.

Di samping itu, ia juga menyediakan perempuan sebagai PSK untuk melayani tamu.

Ada dua orang PSK yang dipekerjakan oleh O, yakni W (35) dan EP (43).

"PSK ini untuk menemani tamu bernyanyi, berjoget, hingga melakukan persetubuhan," ujar dia.

Lanjut Ipda Tasim, O diketahui memasang tarif Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta bagi tamu yang ingin melakukan hubungan badan.

Namun, dengan syarat para tamu harus bisa diajak untuk minum minuman keras terlebih dahulu.

Para tamu juga mesti menyewa kamar yang sudah disediakan oleh tersangka di kafe miliknya.

"Harga kamar ini Rp 30-50 ribu untuk satu kali bersetubuh," ujar dia.

Selain menetapkan O sebagai tersangka, polisi juga melakukan pembinaan terhadap kedua PSK tersebut.

"Mereka kami minta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan prostitusi kembali," ujarnya.(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved