Fakta Baru 38 Pelajar KBB Kena Narkoba, Tak Semua Siswa SMAN 1 Lembang, Ada Alumni dan Sekolah Lain

Para pelajar ditangkap polisi pada 13 Maret 2023 lalu dan saat ini harus menjalani rehabilitasi setelah mengkonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis

Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Polisi saat menunjukan barang bukti tembakau sintetis yang dikonsumsi pelajar SMAN 1 Lembang. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Polisi memberikan keterangan terbaru soal penangkapan 38 pelajar SMAN 1 Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis.

Diketahui, mereka ditangkap polisi pada 13 Maret 2023 lalu dan saat ini harus menjalani rehabilitasi setelah mengkonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis yang dibeli oleh salah seorang pelajar dari media sosial.

Kasatresnarkoba Polres Cimahi, AKP Kusmawan mengatakan, berdasarkan hasil pendalaman, total 38 orang yang ditangkap karena kedapatan mengkonsumsi narkotika tersebut tidak semuanya pelajar dari SMAN 1 Lembang.

"Dari total 38 orang yang ditangkap, hanya 17 orang dari salah satu sekolah (SMAN 1 Lembang), itu pelajar dan alumni, jadi tidak semuanya dari sekolah tersebut," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (18/3/2023).

Sementara untuk 21 orang sisanya, kata Kusmawan, mereka berasal dari sekolah yang lain dan sejumlah warga sipil, sehingga penangkapan 38 orang tersebut tak dilakukan secara bersamaan dalam satu waktu.

"Saya pastikan kalau dari salah satu sekolah (SMAN 1 Lembang) hanya 17 orang. Jadi kan gini, saat mereka ditangkap, bilang si anu (dari sekolah lain) juga pakai (narkotika), terus pas didata totalnya ada 38 orang," kata Kusmawan.

Ia juga memastikan, penangkapan 38 orang tersebut berawal saat pihaknya mendapat laporan soal adanya salah seorang pelajar yang melakukan penyalahgunaan narkotika, tetapi bukan di lingkungan sekolahnya.

"Dia itu dapat (membeli) barangnya dari media sosial, jadi kami lagi menulusuri pemilik akun yang upload dan menjual barang semacam itu karena kan dia itu pesan di medsos terus barangnya ditempel lalu diambil, seperti itu," ucapnya.

Humas SMAN 1 Lembang, Bambang Setiawan mengatakan, terkait kasus ini hanya 17 orang yang berasal dari sekolahnya, tetapi hal itu juga dilakukan oleh mereka di luar kegiatan belajar mengajar (KBM).

"Sebenarnya cuma 17 orang, itu juga konteksnya bukan di jam KBM, jadi mungkin lebih dominan jadi tanggung jawab orangtua. Tetapi intinya betul itu siswa kami tak akan munafik, sekarang mereka sudah direhabilitasi," kata Bambang.

Ia mengatakan, untuk pelajar yang terlibat dalam kasus ini tidak dikeluarkan dan saat ini sudah bisa masuk ke sekolah lagi mengingat mayoritas dari mereka yakni kelas XII yang sedang melaksanakan ujian.

"Kalau yang kelas XII kasihan mereka lagi ujian, kalau kita cut masa depannya bagaimana. Sudah apes, terus sama sekolah dikenakan sanksi ya kasihan juga," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved