Pilu Nasib Dian, Tagih Utang Rp 26 Juta lewat Facebook malah Dituntut Pidana dan Denda Rp 750 Juta

Dian Patria menagih utang Rp 26 juta lewat kolom komentar di akun Facebook. Tapi kini dia dijatuhi hukum pidana dan denda Rp 750 juta

|
digital trends
Ilustrasi Facebook - Dian Patria menagih utang Rp 26 juta lewat kolom komentar di akun Facebook. 

TRIBUNJABAR.ID, MALANG - Niat ingin tagih utang, perempuan itu justru dijatuhi hukuman pidana.

Peristiwa tersebut menimpa Dian Patria Arum Sari di Kabupaten Malang.

Dian Patria menagih utang Rp 26 juta lewat kolom komentar di akun Facebook.

Namun buntutnya, kini Dian dijatuhi hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta.

Seharusnya, dia divonis pada Selasa (14/3/2023) di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.

Namun, sidang ditunda satu pekan kemudian karena salah satu anggota Majelis Hakim tidak hadir dalam persidangan.

"Ndredeg, saya nggak mau berpikir," terang Dian saat ditemui di Pengadilan Negeri Kepanjen.

Dengan menunggu hasil putusan, Dian berharap hakim memvonis dirinya tidak bersalah karena telah memiliki semua bukti.

"Semoga nggak bersalah karena semua bukti ada.

Surat perjanjian utang piutang juga ada. Saksi korban lainnya yang saya hadirkan juga ada. Jadi semoga saja vonisnya tidak bersalah," tutur perenpuan berambut pirang itu.

Jaksa dalam surat tuntutannya menyebut Dian telah melakukan tindak pidana karena mendistribusikan atau mentrasmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Ia diancam Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Namun, Dian menyangkal mendistribusikan komentar yang ditulisnya.

"Saya itu nggak nyebarkan, mendistribusikan, mengirimkan. Saya kan menulis di komen gitu. Setelah itu postingannya sudah nggak ada. Yang saya tanyakan, yang lihat siapa? Yang nyebarkan siapa?" tegas Dian.

 

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Inilah Potret Hukum di Malang, Tagih Utang Rp 26 Juta Via Facebook Malah Dituntut Rp 750 Juta

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved