Update Kasus Perempuan Dimutilasi dan Jasadnya Disimpan di Kotak, Berkas Dilimpahkan ke Kejati Jabar

Pelimpahan ke Kejati Jawa Barat itu lantaran penemuan jasad Angela berada di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Editor: Ravianto
KOMPAS.com/Dokumentasi Keluarga
Angela Hindriati Wahyuningsih (51), seorang perempuan yang dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019. Dia diduga menjadi korban mutilasi yang dilakukan oleh M Ecky Listhiantho (34) di Bekasi. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Polda Metro Jaya selesai menyusun berkas perkara pembunuhan pada Angela Hindriatiwanita dimutilasi yang potongan tubuhnya disimpan dalam kotak.

Angela Hindriati diketahui dihabisi pada November 2021.

Potongan tubuh Angela Hindriati baru diketahui disimpan pada 20 Desember 2022.

Kasus penemuan potongan tubuh di sebuah kontrakan di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (30/12/2022) dini hari itu bermula dari laporan orang hilang yakni M Ecky Listiantho yang dilaporkan istrinya.

Belakangan diketahui Ecky adalah pembunuh Angela.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini pihaknya telah melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Ecky Listiantho (kiri), diduga pelaku mutilasi wanita di Bekasi, Jawa Barat. Ecky sebelumnya dilaporkan hilang sejak 23 Desember 2022. Ia ditemukan di sebuah kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/12/2022) malam, bersamaan dengan dua kontainer boks berisikan jasad wanita yang telah dimutilasi. (ISTIMEWA/via TribunBekasi.com)
Ecky Listiantho (kiri), diduga pelaku mutilasi wanita di Bekasi, Jawa Barat. Ecky sebelumnya dilaporkan hilang sejak 23 Desember 2022. Ia ditemukan di sebuah kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/12/2022) malam, bersamaan dengan dua kontainer boks berisikan jasad wanita yang telah dimutilasi. (ISTIMEWA/via TribunBekasi.com) (ISTIMEWA/via TribunBekasi.com)

"Berkas perkara tersangka Ecky Listiantho sudah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pada tanggal 6 Maret 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).

Pelimpahan ke Kejati Jawa Barat itu lantaran penemuan jasad Angela berada di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Saat ini, Trunoyudo mengatakan pihaknya masih menunggu jawaban dari Kejati Jawa Barat apakah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau tidak.

Baca juga: Akhir Tragis Angela Hindriati, Jenazahnya Ditemukan Termutilasi, Sang Anak Meninggal Akhiri Hidup

Jika sudah lengkap, maka penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti setelahnya.

"Penyidik akan melakukan ekspos juga atau langkah-langkah koordinasi terkait berkas perkara yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait satu kasus ini. Karena memang secara TKP-nya ada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," jelasnya.

Sebelumnya, warga digemparkan dengan adanya penemuan jasad seorang wanita yang belakangan diketahui adalah Angela Hindriati (54) di sebuah kontrakan di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (30/12/2022) dini hari.

Mayat Angela dimutilasi dan ditaruh di dua boks kontainer di kontrakan tersebut.

Kasus mutilasi ini terungkap, berawal saat polisi melakukan pencarian terhadap seorang pria berinisial M. Ecky Listiantho (34) yang dilaporkan hilang.

Usut punya usut, ternyata Ecky lah yang membunuh dan memutilasi Angela yang merupakan pacarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved