Masak Makanan untuk Hajatan di Bandung Barat Kini Harus Izin Polisi, Buntut 2 Kali Keracunan Massal

Setiap orang atau kelompok yang hendak melakukan kegiatan pengolahan makanan yang akan disajikan pada banyak orang, wajib mengantongi izin dari Polsek

Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Warga yang mengalami keracunan saat mendapat perawatan di Masjid Jami Al-Huda Lembang, Senin (27/2/2023) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Kasus keracunan makanan di dua kecamatan wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang sempat ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB), saat ini mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

Diketahui, kasus keracunan massal yang pertama terjadi pada 11 Februari 2023 lalu di Kampung Cilangari, Desa Cilangari, Kecamatan Gununghalu, KBB dengan jumlah korban sebanyak 106 orang dan dua di antaranya meninggal dunia.

Kasus keracunan tersebut terjadi, setelah semua korban mengkonsumsi nasi mengandung bakteri Staphylococcus Aureus dari acara pengajian, sehingga mereka harus mendapat perawatan di rumah sakit dan puskesmas.

Kemudian keracunan makanan dari acara pernikahan terjadi pada 26 Februari 2023 di Kampung Cijengkol, RT 3/5, Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang. Akibatnya, 226 warga harus dirawat karena makanan jenis Capcay dan Bakso mengandung bakteri Salmonella Antericia.

"Dua kasus keracunan tersebut menjadi perhatian serius dan dibahas dalam rapat Forkopimda KBB belum lama ini," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) KBB, Hernawan Wijayanto saat dihubungi, Senin (13/3/2023).

Ia mengatakan, untuk mencegah kejadian serupa tidak kembali terulang, Pemda KBB sudah mengeluarkan kebijakan terkait kegiatan yang menyajikan makanan dalam jumlah banyak.

"Setiap orang atau kelompok yang hendak melakukan kegiatan pengolahan makanan yang akan disajikan pada banyak orang, maka wajib mengantongi izin dari Polsek setempat," katanya.

Menurutnya, kebijakan tersebut saat ini sudah menjadi kesepakatan bersama unsur Forkopimda, sehingga harus ada izin pengolahan makanan yang akan disajikan bagi banyak orang supaya mencegah terjadinya keracunan massal.

"Pihak kepolisian sangat support bahkan kapolres sudah menegaskan izin ini tak dipungut biaya," ucap Hernawan.

Sementara di sisi lain, pihaknya mengimbau masyarakat harus senantiasa menerapkan pola hidup sehat serta menjalankan sistem pengolahan makanan higienis setelah adanya kasus keracunan di dua kecamatan itu.

"Kami juga sudah memberi penyuluhan dan pelatihan tatalaksana KLB dan Higiene Sanitasi Pangan (HSP), pembinaan dan pengawasan HSP secara rutin dan berkala, serta penyuluhan tentang PHBS ke masyarakat setempat," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved