Masak Makanan untuk Hajatan di Bandung Barat Kini Harus Izin Polisi, Buntut 2 Kali Keracunan Massal
Setiap orang atau kelompok yang hendak melakukan kegiatan pengolahan makanan yang akan disajikan pada banyak orang, wajib mengantongi izin dari Polsek
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Kasus keracunan makanan di dua kecamatan wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang sempat ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB), saat ini mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
Diketahui, kasus keracunan massal yang pertama terjadi pada 11 Februari 2023 lalu di Kampung Cilangari, Desa Cilangari, Kecamatan Gununghalu, KBB dengan jumlah korban sebanyak 106 orang dan dua di antaranya meninggal dunia.
Kasus keracunan tersebut terjadi, setelah semua korban mengkonsumsi nasi mengandung bakteri Staphylococcus Aureus dari acara pengajian, sehingga mereka harus mendapat perawatan di rumah sakit dan puskesmas.
Kemudian keracunan makanan dari acara pernikahan terjadi pada 26 Februari 2023 di Kampung Cijengkol, RT 3/5, Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang. Akibatnya, 226 warga harus dirawat karena makanan jenis Capcay dan Bakso mengandung bakteri Salmonella Antericia.
"Dua kasus keracunan tersebut menjadi perhatian serius dan dibahas dalam rapat Forkopimda KBB belum lama ini," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) KBB, Hernawan Wijayanto saat dihubungi, Senin (13/3/2023).
Ia mengatakan, untuk mencegah kejadian serupa tidak kembali terulang, Pemda KBB sudah mengeluarkan kebijakan terkait kegiatan yang menyajikan makanan dalam jumlah banyak.
"Setiap orang atau kelompok yang hendak melakukan kegiatan pengolahan makanan yang akan disajikan pada banyak orang, maka wajib mengantongi izin dari Polsek setempat," katanya.
Menurutnya, kebijakan tersebut saat ini sudah menjadi kesepakatan bersama unsur Forkopimda, sehingga harus ada izin pengolahan makanan yang akan disajikan bagi banyak orang supaya mencegah terjadinya keracunan massal.
"Pihak kepolisian sangat support bahkan kapolres sudah menegaskan izin ini tak dipungut biaya," ucap Hernawan.
Sementara di sisi lain, pihaknya mengimbau masyarakat harus senantiasa menerapkan pola hidup sehat serta menjalankan sistem pengolahan makanan higienis setelah adanya kasus keracunan di dua kecamatan itu.
"Kami juga sudah memberi penyuluhan dan pelatihan tatalaksana KLB dan Higiene Sanitasi Pangan (HSP), pembinaan dan pengawasan HSP secara rutin dan berkala, serta penyuluhan tentang PHBS ke masyarakat setempat," katanya.
keracunan makanan
Kabupaten Bandung Barat (KBB)
kejadian luar biasa (KLB)
keracunan massal
meninggal dunia
Pemda KBB
izin
Demo di Makassar Berujung Pembakaran Kantor DPRD, 3 Pegawai Tewas Terbakar |
![]() |
---|
Fakta Lain Affan Tewas Dilindas Rantis Brimob, Tak Ikut Demo tapi Antar Makanan, Barracuda Ngebut |
![]() |
---|
Sempat Dikabarkan Tewas saat Demo, Umar Driver Ojol Asal Sukabumi Selamat, Alami Luka Serius |
![]() |
---|
Nasib Nahas Affan Driver Ojol, Tewas Setelah Ditabrak Rantis Brimob Ketika Terjebak Massa Demo |
![]() |
---|
Baru Sehari di Bandung, Federico Barba Sudah Keracunan Makanan, tapi Besok Latihan Bareng Persib |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.