Pegawai BUMN Diminta ''Tiarap'' Tak Boleh Pamer Harta di Media Sosial Setelah Banyak yang Disorot
Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diminta "tiarap" di tengah sorotan pejabat Kementerian Keuangan akhir-akhir ini.
Ia juga mengatakan, Menhub Budi Karya Sumadi selalu menyampaikan pesan yang sama kepada pejabat di lingkungan Kemenhub.
"Ini adalah sesuatu yang wajar dalam sebuah organisasi, apalagi kementerian yang besar seperti Kemenhub," jelas dia.
Baca juga: Sri Mulyani Bakal Cuci Gudang? Minta PPATK Buka Transaksi Rp 300 Triliun yang Dilakukan Anak Buahnya
Selain DJPL, PT Pelayan Nasional indonesia (Pelni) juga meminta pegawainya untuk menjaga perilaku mereka dan tidak melakukan gaya hidup mewah.
Dengan begitu, mereka dapat berperilaku sesuai code of conduct atau pedoman perilaku yang telah ditetapkan perusahaan.
"Khususnya kepada seluruh pimpinan PT Pelni pun ditekankan untuk menerapkan prinsip good corporate governance. Yaitu menjunjung tinggi asas transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran," kata Manajer Komunikasi Pelni, Ditto Pappilanda, kepada Kompas.com, Sabtu.
Ditto juga menyampaikan, salah satu cara pihaknya menerapkan prinsip good corporate governance adalah rutin menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setiap tahun.
"Sehingga setiap pimpinan Pelni merasa diawasi dan dapat mempertanggungjawabkan kekayaannya," jelas Ditto.
Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) juga mengeluarkan surat edaran soal larangan pegawai tidak boleh pamer harta.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto ketika dimintai konfirmasi soal rencana pemeriksaan Sudarman.
"Untuk surat edaran segera kami keluarkan," katanya kepada Kompas.com, Sabtu.
Tak berbeda jauh dengan kementerian dan BUMN lainnya, larangan yang sama juga diutarakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas.
Dilansir dari Kompas.com, ia melarang secara tegas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kementeriannya pamer harta.
"Sudah jelas ya dari arahan presiden supaya ASN tidak pamer kemewahan, supaya taat untuk LHKPN dan seterusnya," ujar Anas.
Dia mengatakan, larangan pamer harta kepada pegawai KemenPAN-RB adalah arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Keputusan ini diambil setelah memperhatikan perkembangan situasi saat ini ketika publik menyoroti harta kekayaan dan gaya hidup mewah pejabat.
Lebih lanjut, Anas juga meminta pegawia KemenPAN-RB untuk patuh melapor LHKPN dan membayar pajak sesuai kewajiban. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Kementerian dan BUMN Melarang Pegawai Pamer Harta di Media Sosial"
Baca berita lainnya di GoogleNews
Respons Ditjen Pajak Kemenkeu soal Kabar Viral Amplop Kondangan Kena Pajak: Tidak Ada Kebijakan |
![]() |
---|
Cara Cek Gaji ke-13 Sudah Masuk Rekening atau Belum Lewat HP, Cair Mulai Juni 2025 |
![]() |
---|
Kabar Baik untuk ASN, Gaji ke-13 dan THR Tak Masuk Efisiensi Anggaran, Tetap Turun tanpa Dipangkas |
![]() |
---|
Lowongan Kerja Magang di Kementerian Keuangan Periode I 2025 Terbuka untuk Mahasiswa, Daftar di Sini |
![]() |
---|
Polemik Tanah di Pangandaran yang Diklaim Milik Kemenkeu, Kepala Dusun Ungkap Akar Masalahnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.