POPULER Arab Saudi Larang Orangtua Bawa Anak-anak ke Masjid Selama Bulan Puasa

Setidaknya ada sepuluh peraturan saat Ramadan di Arab Saudi yang harus dipatuhi.

Editor: Ravianto
taghribnews.com
Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz dan Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman ( MBS). 

TRIBUNJABAR.ID, RIYADH - Arab Saudi mengeluarkan peraturan khusus untuk bulan Ramadan 1444 Hijriah atau bulan puasa 2023.

Salah satunya adalah larangan bagi orangtua untuk membawa anak-anak ke masjid.

Aturan ini sudah diumumkan oleh Perdana Menteri Arab Saudi.

Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al Saud (MBS), menerapkan aturan khusus tersebut lewat Menteri Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan, Sheikh Dr Abdullatif Al Sheikh.

Setidaknya ada sepuluh peraturan saat Ramadan di Arab Saudi yang harus dipatuhi.

Satu di antaranya adalah dilarang membawa anak-anak ke masjid.

Suasana acara penutupan MTQ ke X tingkat Kabupaten Natuna di Masjid Agung Natuna, Kompleks Natuna Gerbang Utaraku, Kecamatan Bunguran Timur, Minggu (22/5/2022) malam. (Tribunbatam.id/istimewa)
Suasana acara penutupan MTQ ke X tingkat Kabupaten Natuna di Masjid Agung Natuna, Kompleks Natuna Gerbang Utaraku, Kecamatan Bunguran Timur, Minggu (22/5/2022) malam. (Tribunbatam.id/istimewa) (Tribunbatam.id/istimewa)

Dalam aturan tersebut juga dituliskan alasan mengapa pemerintah melarang orang tua membawa anak-anak ke masjid selama Ramadan.

Pertama, kehadiran anak-anak di masjid dinilai bisa mengganggu jemaah beribadah.

Kedua, membawa anak-anak ke masjid bisa berisiko terpisah atau hilang dari orang tua atau pembimbingnya.

Baca juga: Chef Juna Bagikan Tips Jual Makanan Saat Ramadan, Ini yang Mesti Diperhatikan Agar Menarik Pembeli

"Diimbau untuk tidak membawa anak-anak karena bisa mengganggu jemaah beribadah dan berisiko terpisah dari pembimbingnya," bunyi aturan tersebut, dikutip dari akun Twitter resmi Kementerian Urusan Islam, @Saudi_MoiaEN.

Berikut ini daftar lengkap aturan Mohammed bin Salman selama Ramadan di Arab Saudi:

1. Bagi imam dan muazin tidak boleh izin selama Ramadan, kecuali benar-benar ada hal mendesak.

Izin diberikan setelah imam dan muazin menugaskan orang yang akan menggantikan selama mereka absen.

Mandat ini (penyerahan tugas imam dan muazin pada orang pengganti) harus dengan persetujuan cabang Kementerian di wilayah setempat dan pengganti telah berjanji untuk melaksanakan tanggung jawabnya.

Ketidakhadiran atau absen tidak boleh melebihi jangka waktu yang diperbolehkan.

2. Jadwal azan selama bulan Ramadan harus sesuai kalender Umm Al-Qur'an.

3. Salat Tahajud pada 10 hari terakhir Ramadan dilakukan sampai sebelum azan Subuh, sehingga tidak memberatkan jemaah.

4. Mematuhi tuntunan Nabi dalam membaca doa Qunut pada salat Tarawih dengan tidak memperpanjangnya.

5. Membaca buku-buku yang bermanfaat untuk jemaah masjid, sesuai surat edaran yang mengatur.

6. Tidak memasang kamera di masjid. Dilarang memotret imam dan jemaah selama melakukan salat, dan tidak menyiarkan salat di media jenis apapun.

7. Imam bertanggung jawab atas i'tikaf, memastikan tidak ada jemaah yang melakukan pelanggaran.

Imam juga harus meminta persetujuan sponsor untuk non-Saudi yang ingin melakukan i'tikaf.

Baca juga: Arab Saudi Kirimkan 30 Ton Bantuan Kemanusiaan ke Ukraina, Pasokan Medis hingga Generator Listrik

8. Tidak mengadakan donasi untuk buka puasa (dan lain-lain).

9. Orang yang berbuka puasa harus di tempat yang telah disediakan di halaman masjid, dan di bawah tanggung jawab imam dan muazin.

Penanggung jawab buka puasa harus segera membersihkan tempat segera setelah buka puasa selesai.

Dilarang untuk membuat ruangan atau tenda sementara dan sejenisnya untuk buka puasa.

10. Diimbau kepada jemaah untuk tidak membawa anak-anak karena dapat mengganggu ibadah dan meningkatkan risiko anak hilang atau terpisah dari orang tuanya.

Untuk Memastikan Kenyamanan Jemaah

Kementerian Urusan Islam mengambil langkah-langkah tersebut untuk memastikan jemaah merasa nyaman dan aman selama Ramadan.

Dikutip dari Gulf News, surat edaran itu disebut sebagai indikasi yang jelas bagi komitmen Kementerian untuk memberikan layanan yang terbaik pada masyarakat.

Diketahui, surat edaran Kementerian Urusan Islam itu juga mengarahkan pelayan masjid dan lembaga pemeliharaan untuk meningkatkan pekerjaan mereka dalam membersihkan dan mempersiapkan masjid.

Mereka juga diharapkan menjaga kebersihan ruang salat khusus wanita di masjid.

Para pelayan masjid juga diimbau menyerahkan laporan harian dan melaporkan kendala, jika ada, untuk segera ditangani.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved