Emak-emak di Cirebon Ditipu Pemuda, Kenalan di MiChat Lalu Motornya Dibawa Kabur

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, peristiwa itu terjadi di wilayah Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (8/11/2022)

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ravianto
ahmad imam baehaqi/tribunjabar
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton (kiri), saat menggiring tersangka KM (tengah), dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (9/3/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Pemuda asal Kabupaten Cirebon yang berinisial KM (28) nekat membawa kabur sepeda motor milik ibu rumah tangga (IRT).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, peristiwa itu terjadi di wilayah Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (8/11/2022).

Menurut dia, KM yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu mengenal korban di aplikasi MiChat dan berhasil diamankan jajarannya di wilayah Kabupaten Karawang.

"Awalnya, tersangka mengajak korban bertemu setelah berkenalan di MiChat, kemudian membawa kabur sepeda motornya," ujar Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (9/3/2023).

Ia mengatakan, korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polresta Cirebon yang langsung ditindaklanjuti dan berhasil meringkus tersangka.

Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, ponsel, pakaian yang dikenakan KM saat kejadian, BPKB sepeda motor korban, dan lainnya.

Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut oleh jajaran Satreskrim Polresta Cirebon.

"Dari hasil pemeriksaan sementara diduga KM beraksi seorang diri, dan kami juga masih mengembangkan kasusnya," kata Arif Budiman.

Ia menyampaikan, sepeda motor korban yang dicuri itu pun dijual melalui forum jual beli oleh tersangka dan hingga kini petugas pun masih mencari tahu keberadaannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KM dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP serta diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Kami pastikan tidak akan segan-segan menindak tegas dan keras para pelaku aksi kriminalitas di wilayah Kabupaten Cirebon," ujar Arif Budiman.(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi)

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved