Syarat-syarat Calon Penerima Mendapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Tak Berlaku untuk Orang Kaya

Berikut inilah syarat mendapatkan bantuan subsidi pembelian motor listrik Rp 7 juta, pastikan datamu tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Istimewa
Motor Listrik Gesits. Ilustrasi - Syarat-syarat Calon Penerima Mendapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Tak Berlaku untuk Orang Kaya 

- Calon penerima merupakan penerima bantuan yang tercatat di berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

- Belum memiliki motor listrik

- Jika memiliki motor konvensional BBM dapat dikonversi ke motor listrik

Daftar penerima subsidi pembelian motor listrik, di antaranya:

- Calon penerima termasuk golongan pelaku UMKM.

- Calon penerima termasuk penerima BPUM.

- 
Calon penerima merupakan pelanggan listrik 450 - 900 VA

Bagi masyarakat menengah ke atas yang akan membeli motor listrik dengan subdisi pemerintah akan disaring terlebih dahulu.

Demikian, bantuan subsidi pembelian motor listrik tersebut tak berlaku bagi masyarakat yang mampu atau kaya.

Baca juga: Daftar Motor Listrik di Indonesia Harga Mulai Rp 8 Jutaan, Ramah Lingkungan Gak Bikin Polusi Udara

Berikut cara mendapatkan subsidi pembelian motor listrik:

- Pergi ke Dealer

- Bawa KTP

- Nanti delaer akan memeriksa KTP atau NIK calon penerima

- Dealership akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli, dengan memasukan atau input berkas data untuk klaim bantuan.

- Setelah dinyatakan berhak sebagai calon penerima Himbara melakukan verifikasi data pembelian

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved