Syarat-syarat Calon Penerima Mendapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Tak Berlaku untuk Orang Kaya

Berikut inilah syarat mendapatkan bantuan subsidi pembelian motor listrik Rp 7 juta, pastikan datamu tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Istimewa
Motor Listrik Gesits. Ilustrasi - Syarat-syarat Calon Penerima Mendapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Tak Berlaku untuk Orang Kaya 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah syarat mendapatkan bantuan subsidi pembelian motor listrik Rp 7 juta.

Baru saja, pemerintah mengumumkan akan memberikan bantuan subsidi membeli motor listrik.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Investasi (Meno Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/3/2023).

Bagi masyarakat yang akan membeli motor listrik baru dengan subdisi tersebut maka otomatis harga motor listrik tersebut dipotong Rp 7 juta.

Baca juga: Pakai Gerobak Motor Listrik PLN, Penjualan Produk Sehat UMKM Melesat

Dijelaskan pemberian subsidi pembelian motor listrik itu bertujuan untuk mempercepat pencapaian Net Zero Emission Indonesia pada 2060.

Pemerintah menyediakan sebanyak 200.000 unit untuk pembelian motor listrik baru.

Selain itu, pemerintah juga menyediakan kuota 50.000 unit untuk mengkonversi motor konvensional ke motor listrik.

Adapun jenis merek motor listrik termasuk subsidi tersebut yaitu Selis, Volta, dan Gesits.

Demikian, dengan kuota terbatas tentu saja pemberian subsidi motor listrik tersebut tak sembarang diberikan.

Terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan subsidi motor listrik Rp 7 juta tersebut.

Selain itu, ada juga syarat atau kriteria penerima yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.

Demikian, subsidi pembelian motor listrik Rp 7 juta itu akan menyasar dari total masyarakat yang ingin membeli kendaraan listrik.

Dari jumlah tersebut akan disaring mana yang memiliki kemampuan dan mana yang tidak.

Berikut syarat mendapatkan bantuan subsidi motor listrik Rp 7 juta:

- Memiliki KTP

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved