Pembunuhan Pasangan Sesama Jenis
Pelaku Pembunuhan Sesama Jenis di Cianjur Sempat Merekayasa Perbuatannya
AS (23) pelaku pembunuhan terhadap pasangan sesama jenis di sebuah penginapan di Desa Sarongge, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur sempat merekayasa.
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - AS (23) pelaku pembunuhan terhadap pasangan sesama jenis di sebuah penginapan di Desa Sarongge, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur sempat merekayasa perbuatanya.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan pelaku sempat mencari di internet untuk merekayasa, agar korban dianggap bunuh diri.
"Pelaku berusaha mencari di internet untuk merekayasa perbuatanya. Setelah itu pelaku langsung menyayat urat nadi tangan kiri korban yang sedang tidak sadarkan diri," katanya pada wartawan Selasa (7/3/2023).
Baca juga: Breaking News: Polres Cianjur Ungkap Pembunuhan Pasangan Sesama Jenis
Kejadian tersebut lanjut Doni, berawal ketika korban mengajak untuk berhubungan intim kepada pelaku. Namun pelaku menolaknya korban mencekik hingga terjadi perlawanan.
"Saat dicekik korban, pelaku sempat memberikan perlawan dengan menendang dan mencekik korban hingga tidak sadarkan diri. Ketika itu pelaku beranggapan korban sudah meninggal dunia," katanya.
Dia menjelaskan, saat itu pelaku berusaha mencari cara merekayasa agar terlihat korban seperti bunuh diri dengan menggunakan kater di internet untuk merekayasan aksinya. Setelah itu pelaku langsung memotong urat nadi korban dengan kater.
"Setelah dipastikan meninggal pelaku kemudian menyerat jasad korban ke kamar mandi dan langsung ditinggalkan pelaku di kamar penginapan tersebut," ucapnya.
Pihaknya menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan autopsi terhadap jenazah korban. Korban meninggal dunia karena kehabisan darah, bukan karena cekikan atau kekerasan lainya.
"Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan pembunuhan berencana dengan pasal 338, 340 KHUP jo 365 dengan ancaman hukum maksimal seumur hidup," kata dia. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/pelaku-pembunuhan-terhadap-pasangan-sesama-jenis-12.jpg)