Ayah Shane Lukas Berkaca-kaca Menahan Tangis Jenguk David, Berharap Ini: Anak Saya Tak Tahu Apa-apa
Dengan mata berkaca-kaca, Tagor Lumbantoruan tak kuasa menahan air matanya saat melihat kondisi David yang masih terbaring belum sadarkan diri.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat," kata pengacara David dari LBH Ansor, Syahwan Arey.
Menurut Syahwan, penerapan Pasal 355 KUHP kepada Mario, Shane, dan AG sudah sesuai dengan fakta hukum.
"Sesuai fakta hukum yang ada dan kami yakin penyidik sudah menganalisa dan mengkaji secara maksimal sehingga tepat Pasal tersebut digunakan," ujar dia.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.
"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).
"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.
Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.
Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.
"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yamg salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.
Baca juga: Cabuli Anak Tiri, Mantan Camat di Bekasi Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi
kasus penganiayaan
David
Mario Dandy Satriyo
Tagor Lumbantoruan
ayah Shane Lukas
menahan tangis
menjenguk
2 Eks Mesin Gol Persib Bandung Jadi Kombinasi Maut di Tim Anyar, Mantan Idola Bobotoh Cetak Hattrick |
![]() |
---|
Persib Bandung Perlu Waspadai 6 Pemain LCS Ini, Kans Jadi Mimpi Buruk, 3 Pernah Bobol Gawang Maung |
![]() |
---|
Nasib Eks Persib Bandung: Dulu Bersinar hingga Nilai Pasar Fantastis, Kini Merosot ke Liga 3 |
![]() |
---|
David Da Silva Jadi Tolok Ukur Bomber Sukses di Persib Bandung, Uilliam Baros Bertekad Ikuti Jejak |
![]() |
---|
Uilliam Barros Ingin Ukir Sejarah di Persib, Buru Prestasi David da Silva di Maung Bandung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.