Breaking News AG Pacar Mario Dandy Mengundurkan Diri dari Sekolahnya

Pengunduran diri AG dibenarkan oleh pengacaranya, Mangatta Toding Allo.

Editor: Ravianto
Istimewa // Tangkap layar twitter
Kolase Tribunnews: Agnes trending di twitter, Sosok A pacar Mario Dandy ramai menjadi perbincangan. Diduga ia memegang bukti video penganiayaan anak GP Ansor. Kini hal tersebut menjadi bulan-bulannan netizen di Twitter. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - AG, gadis 15 tahun pacar Mario Dandy Satriyo yang statusnya pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan pada David Ozora mengundurkan diri dari sekolahnya.

Pengunduran diri AG dibenarkan oleh pengacaranya, Mangatta Toding Allo.

"Siap benar (AG mengundurkan diri dari sekolah)," kata Mangatta saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023).

Pengunduran diri AG ini dikabarkan sudah dilakukan sejak 28 Februari 2023 silam.

Itu berarti, surat pengunduran dirinya diajukan saat masih berstatus sebagai saksi.

"Pengunduran diri sudah diajukan tanggal 28 Februari, saat status klien kami masih anak saksi," ungkap dia.

Sosok Agnes Gracia Haryanto Pacar Mario Dandy, Diduga Jadi Pemicu Penganiayaan terhadap David, Terungkap Motifnya
Sosok Agnes Gracia Haryanto Pacar Mario Dandy, Diduga Jadi Pemicu Penganiayaan terhadap David, Terungkap Motifnya (Istimewa/Twitter)

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario dan temannya, Shane Lukas (19), sebagai tersangka.

Sedangkan AG ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Baca juga: Siapa Ahmad Saefudin Cleaning Service Pemilik Jeep Rubicon yang Dipakai Mario Dandy, Ini Kata Pak RT

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat," kata pengacara David dari LBH Ansor, Syahwan Arey.

Menurut Syahwan, penerapan Pasal 355 KUHP kepada Mario, Shane, dan AG sudah sesuai dengan fakta hukum.

"Sesuai fakta hukum yang ada dan kami yakin penyidik sudah menganalisa dan mengkaji secara maksimal sehingga tepat Pasal tersebut digunakan," ujar dia.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved