Menulis Surat dari Balik Penjara, Kapan Anas Urbaningrum Bebas? Begini Kata Kalapas Sukamiskin
Anas Urbaningrum, terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, menulis surat dari balik penjara. Surat itu pun tersebarkan melalui media sosial Twitter.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Anas Urbaningrum, terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, menulis surat dari balik penjara.
Surat itu pun tersebarkan melalui media sosial Twitter.
Dalam suratnya, Anas memberikan sinyal akan segera bebas setelah menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin.
Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, mengatakan, mantan ketua umum Partai Demokrat itu kemungkinan bakal bebas pada pertengahan tahun ini.
Baca juga: Anas Urbaningrum Tulis Surat dari Balik Penjara, Beri Sinyal Segera Bebas: Tetap Tenang, Sabar
“Kemungkin April, belum ada surat keputusannya (SK)-nya. Bulannya sudah pasti, tapi tanggalnya belum pasti,” ujar Kunrat saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (2/3/2023).
Nantinya, kata Kunrat, Anas Urbaningrum akan mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB).
“Cuti menjelang bebas (CMB), sudah diajukan. Jadi, kita tinggal menunggu SK-nya dari pusat,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika mengatakan, surat itu ditulis tangan secara langsung oleh Anas Urbaningrum dari balik penjara, kemudian dititipkan kepada rekannya yang sedang berkunjung.
"Iya benar itu tulis tangan beliau yang dititipkan teman saat ke sana," ujar Pasek.
Pasek juga mengatakan bahwa Anas Urbaningrum akan bebas pada April 2023.
Meski demikian, Pasek belum bisa memastikan tanggal pasti keluarnya Anas Urbaningrum dari penjara.
"Kan sudah saya sampaikan dan dimuat di berbagai media April (bebas). Soal tanggalnya tergantung Dirjen Lapas," ujarnya.
Anas Urbaningrum dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
Setelah melalui proses hukum pada 2013 sampai 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dolar AS. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Surat-Anas-Urbaningrum_232023.jpg)