Terima 9 Sertifikat Kepemilikan Tanah dari BPN, PLN Amankan 27 Hektar Aset Negara

PLN menerima sebanyak 9 sertifikat kepemilikan tanah dari BPN dengan mengamankan 27 hektar aset negara

Editor: Siti Fatimah
istimewa
Konsinyering dan Serah Terima Sertifikat Hak Atas Aset Tanah PT PLN (Persero) Provinsi Jawa Barat 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - PLN (Persero) berhasil mengamankan aset kepemilikan lahannya yang berada di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Sebanyak 9 sertifikat dengan total luasan lebih dari 27 Hektar berhasil diterima dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Barat dan Kanwil BPN Jawa Tengah.

Pencapaian ini berhasil diraih di penghujung bulan Februari 2023 berkat sinergi dan kolaborasi kedua pihak yang terus terjalin.

Keseluruhan lahan tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang tersebar di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah yang terdiri dari 6 sertifikat tanah untuk pembangunan Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) 500 kV Cikalong, 2 Sertifikat untuk pembangunan GITET 500 kV Ampel serta 1 Sertifikat untuk pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV (Ungaran-Pedan) - Batang - Kota Semarang.

Semua sertifikat tersebut diserahterimakan pada kegiatan konsinyering dan serah terima aset bersama kedua Kantor Wilayah BPN tersebut beserta seluruh Kantor Pertanahan dan Unit PLN di Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah beberapa waktu yang lalu.

Baca juga: Peringati Bulan K3 Nasional, PLN UIP JBT Menggelar Simulasi Tanggap Darurat dan Mengajar di Sekolah

General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah (PLN UIP JBT), Djarot Hutabri EBS mengatakan bahwa koordinasi dan sinergi yang telah terjalin antara PLN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menjadi satu langkah penting sekaligus kunci dalam mendukung pembangunan proyek strategis nasional yang dicanangkan pemerintah.

Dirinya juga menyebutkan bahwa ke depan masih banyak tugas yang perlu diselesaikan terutama dalam pekerjaan sertifikasi aset kepemilikan lahan PLN sehingga kerjasama dan konsolidasi harus terus ditingkatkan.

Konsinyering dan Serah Terima Sertipikat Hak Atas Aset Tanah PT PLN (Persero) Provinsi Jawa Barat.
Konsinyering dan Serah Terima Sertifikat Hak Atas Aset Tanah PT PLN (Persero) Provinsi Jawa Barat. (istimewa)

“Kami sangat mengharapkan dukungan dari berbagai pihak dalam menyelesaikan proyek-proyek pembangunan infastruktur ketenagalistrikan khususnya di Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah yang menjadi wilayah kerja kami. Andalnya sistem kelistrikan telah menjadi hal yang sangat penting dan strategis dalam mendukung program-program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daera,” ujar Djarot.

Pada kesempatan yang sama, PLN juga melaksanakan kegiatan konsinyering dengan Kementerian ATR/BPN di tingkat Pusat, Provinsi hingga Kabupaten guna menyelesaikan berbagai permasalahan dan kendala sertifikasi aset milik PLN.

Baca juga: PLN UIP JBT dan Pemkab Kendal Resmikan Kawasan Wisata Daerah, Hutan Edukasi Susuh Umbul

Konsinyering dilaksanakan dengan diskusi dan gelar berkas administrasi sertifikat bersama untuk menyusun solusi yang kemudian disepakati bersama. Kegiatan ini diharapkan dapat mendukung upaya percepatan dalam pengamanan aset milik negara.

Program kerjasama lainnya yang telah dilakukan adalah kegiatan GEMAPATAS (Gerakan Masyarakat Pemasangan Patok Batas) yang telah diselenggarakan serentak di 33 provinsi di Indonesia pada awal Februari lalu.

Dalam acara tersebut, PLN memberikan bantuan sebanyak 750 patok untuk BPN Kabupaten Indramayu, 750 patok untuk BPN Kabupaten Bandung Barat, 500 patok untuk BPN Kabupaten Bekasi serta 1.000 patok untuk BPN Kanwil Jateng. General Manager PLN UIP JBT beserta Senior Manager Perijinan, Pertanahan dan Komunikasi turut hadir pada kegiatan GEMAPATAS yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung.

Tahun ini PLN UIP JBT menargetkan 111 persil aset dapat diterbitkan sertifikatnya oleh Kantor Pertanahan se-Jawa Barat dan Jawa Tengah sehingga kerjasama dengan Kementerian ATR/BPN perlu terus dipererat untuk mempercepat proses sertifikasi tanah ini.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved