Ingat Kasus Pelecehan Anak di Sukabumi? Keluarga Korban Kecewa, Jaksa Tak Beri Tahu Jalannya Sidang

Saat berlangsungnya persidangan di ruang Kartika Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, keluarga korban tidak mendapat pemberitahuan dari jaksa.

Tribun Jabar/ Dian Herdiansyah
Saat sidang selesai digelar di PN Kota Sukabumi. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Persidangan keempat kasus pelecehan anak di Kota Sukabumi dengan terdakwa RP, keluarga korban kecewa.

Pasalnya saat berlangsungnya persidangan di ruang Kartika Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, keluarga korban tidak mendapat pemberitahuan dari jaksa.

Padahal sejak pukul 08.00 WIB keluarga korban IRS (8) sudah hadir di ruang tunggu Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.

Keluarga korban IRS, SAI (60) mengungkapkan, dalam persidangan agenda menghadirkan saksi yang meringankan terhadap terdakwa.

"Kami menunggu dari jam 08.00 WIB, karena katanya jadwalnya antara jam 9 dan begitu lihat di situ kan jam 10 saya tunggu di sini dari tadi," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, Kamis (22/02/2023) usai persidangan.

Namun saat berlangsungnya persidangan, keluarga koban tidak diberitahu.

Bahkan keluarga korban bisa tahu persidangan berlangsung, karena mendengar ada suara di dalam ruangan yang menyebut terdakwa.

Baca juga: Pelaku Pelecehan Anak di Sukabumi Tak Ada Itikad Baik, Kelurga Korban Minta Terdakwa Dihukum Berat

"Kami bingung belum juga ada pemberitahukan. Nah tadi itu bisa tau persidangan, anak saya tuh dengar suara Riansyah mungkin, lalu masuk ruangan dan sudah berjalan lama saya masuk. Setelah kedalam memang si Riansyah itu sedang berargumen," ucapnya.

Memasuki sidang saat berlangsung dan tak lama akan selesai. Keluarga korban pun menyayangkan tidak adanya pemberitahuan, sehingga tidak menyaksikan secara utuh isi agenda persidangan.

"Jelas kecewa saya tidak tahu apa yang dia omongkan dari awal peringanan seperti apakah hasil keterangannya," ucapnya.

Bahkan saat sedang berlangsungnya ditanya majelis hakim. Terdakwa tidak megakui perbuatannya dengan memberi keterangan tidak logis dan bertele-tele.

Bahkan saat di akhir, kata SAI, majelis hakim menanyakan RP yang di dikeroyok massa dan mengatakan, massa tidak mungkin ada reaksi kalau kamu tidak berbuat itu.

"Tidak mungkin hukuman sosial itu bisa terjadi kalau tidak ada satu kesalahan yang memang sangat dibenci oleh masyarakat," ucapnya.

Kuasa Hukum Korban, Yoseph Luturyali mengatakan, agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi meringankan terdakwa tersebut sangat disayangkan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved