Petugas Pantarlih di Majalengka Dikabarkan Digigit Anjing saat Coklit, KPU Bilang Cuma Sakit
Petugas pantarlih sendiri adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Beredar kabar petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kabupaten Majalengka tergigit anjing saat bertugas mrencocokkan dan penelitian (coklit).
Petugas pantarlih sendiri adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Kabar itu mencuat di berbagai grup WhatsApp.
Bahkan, dalam kabar itu juga dibarengi dengan gambar sang petugas yang sedang memeriksa ke fasilitas kesehatan serta hasil gigitan diduga anjing di tubuh seseorang.
Namun, kabar itu tampaknya dibantah oleh KPU Majalengka.
Kadivsosparmas dan SDM KPU Majalengka, Cecep Jamaksari menyampaikan, pihaknya belum menerima laporan apa yang ditanyakan media.
Bahkan di depan awak media, komisioner KPU dua periode itu membuktikan dengan menghubungi langsung anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang wilayahnya diduga terdapat petugas pantarlih yang mengalami insiden tersebut.
"Alhamdulillah, saya pastikan belum ada petugas pantarlih atau jangan sampai ada bahwa di kita ada petugas pantarlih yang digigit anjing seperti yang sedang beredar."
"Bahkan tadi teman-teman dengar, saya sudah menghubungi PPK yang wilayahnya diduga terdapat petugas yang mengalami insiden itu, Alhamdulillah nihil," ujar Cecep kepada Tribun, Kamis (23/2/2023).
Menurutnya, laporan yang sudah diterima KPU terkait kecelakaan kerja, hanya sebatas adanya petugas pantarlih yang sakit.
Petugas yang bersangkutan diduga kelelahan setelah menjalani tugasnya sebagai pantarlih.
"Ya tadi saya dapat laporan bahwa ada petugas pantarlih yang sakit, cuma sebatas itu. Kalau digigit anjing Alhamdulillah tidak ada," ucapnya.
Disinggung adanya jaminan sosial terkait santunan kepada petugas badan adhoc penyelenggara pemilu di ketika mengalami kecelakaan kerja, Cecep memastikan hal itu ada.
Cecep mengungkapkan, regulasi itu tertuang di dalam KPU RI nomor 59 tahun 2023, terkait pemberian santunan.
"Di dalam aturan itu tertuang kriteria santunan yang akan diberikan, tentunya sesuai aturan yang telah ditetapkan," jelas dia.(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto)
PTDI Bakal Dipindahkan ke BIJB Kertajati Majalengka, Dedi Mulyadi: Saya Punya Gagasan |
![]() |
---|
Anak Muda Majalengka Bangkitkan Ekonomi Lokal melalui Hiphoria Fest 2025 |
![]() |
---|
APBD Perubahan Majalengka 2025 Defisit Rp55,2 Miliar, Pemerintah Pusat dan Pemprov Jadi Sebabnya |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasikan 4 Raperbup Kabupaten Majalengka |
![]() |
---|
Dari Majalengka untuk Nasional, Aolia Ikhwanudin Kenalkan AI & Coding Gratis SMP-SMA se-Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.