Rabu, 6 Mei 2026

Nekat Tusuk Polisi hingga Terluka Saat Ditangkap, Begal di Lampung Terpaksa Ditembak

Polisi di Lampung terluka setelah ditusuk begal yang akan ditangkapnya. Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Lampung Selatan.

Tayang:
Editor: Giri
DOK. Polres Lampung Selatan vi kompas.com
LA (31) pelaku pembegalan yang melukai polisi saat ditangkap di Lampung Selatan, Senin (20/2/2023) kemarin. 

TRIBUNJABAR.ID, LAMPUNG - Polisi di Lampung terluka setelah ditusuk begal yang akan ditangkapnya. Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Lampung Selatan.

Akibat melakukan serangan itu, pelaku kemudian ditembak.

Kepala Satreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra, mengatakan pelaku pembegalan itu berinisial LA (31) ditangkap pada Senin (20/2/2023) malam.

Warga Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung ini ditangkap karena telah melakukan pembegalan terhadap Lisa Gustin (22) warga Desa Pematang Sari, Senin (20/2/2023) pagi.

"Pelaku kita tangkap di wilayah Kecamatan Jabung, Lampung Timur," kata Hendra saat dihubungi, Rabu (22/2/2023).

Menurut Hendra dalam penangkapan tersebut pelaku sempat melawan dan melukai seorang anggota kepolisian.

Baca juga: 5 Begal yang Beraksi di Desa Parakansalam Purwakarta Dibekuk Polisi, Semuanya Berstatus Pelajar

"Pelaku menyerang anggota menggunakan senjata tajam, akibatnya anggota itu mengalami luka di tangan dan bahu," kata Hendra.

Lantaran terus menyerang, anggota terpaksa menembak pelaku untuk melumpuhkannya.

"Anggota terpaksa memberikan tindakan tegas terukur karena membahayakan," kata Hendra.

Peristiwa pembegalan ini berawal saat korban Lisa mengendarai sepeda motor Beat dari arah Kecamatan Candipuro menuju wilayah Belimbing Sari (Lampung Timur).  

Ketika melewati area persawahan Bedeng 1 Desa Sinar Pasmah, dua pelaku memepet lalu mematikan setop kontak sepeda motor korban.

Setelah berhenti, salah satu pelaku mengacungkan badik.

Baca juga: Begal Sadis di Karawang, Tangan Karyawan Pabrik Nyaris Putus Disabet Celurit

Korban yang ketakutan lari ke persawahan untuk menyelamatkan diri.

Hendra mengatakan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lainnya.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal  365 KUHP Juncto Pasal 480 KUH Pidana," kata Hendra. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Melawan Saat Ditangkap, Begal Tusuk Polisi di Lampung"

Baca berita lainnya di GoogleNews

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved