Breaking News, Banding JPU Diterima, Hukuman Doni Salmanan Diperberat, Ini Daftar Aset yang Disita
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memperberat hukuman terhadap Doni Salmanan menjadi delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bul
Editor:
Ravianto
Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin
Terdakwa Doni Salmanan tampak menangis saat divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022). Majelis Hakim memperberat hukuman terhadap Doni Salmanan menjadi delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Hakim juga menyatakan, aset yang disita ada yang dikembalikan kepada terdakwa dan ada yang disita negara, tak ada ganti rugi kepada korban.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum melayangkan banding.
"Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung akan menyatakan banding," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).
(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla)
Halaman 2 dari 2
Tags
Doni Salmanan
Doni Muhamad Taufik
investasi bodong
robot trading
Quotex
mengajukan banding
Pengadilan Negeri Bale Bandung
Pengadilan Tinggi Bandung
Baca Juga
Pengusaha Bulu Mata di Bekasi Diduga Terlibat Penipuan Modus Investasi Bodong, Kini Diburu Polisi |
![]() |
---|
Tertipu Investasi Bodong Bisnis Kosmetik, Ratusan Warga Bekasi Lapor Polisi, Uang Miliaran Raib |
![]() |
---|
Pengadilan Tinggi Bandung Tolak Banding Pihak PT Natatex Prima, Kuatkan Vonis PN Sumedang |
![]() |
---|
Fantastis, Pemasukan Negara Bisa Bertambah Rp 1000 Triliun jika RUU Perampasan Aset Disahkan |
![]() |
---|
Tergiur Status WhatsApp, Puluhan Ibu-ibu Cirebon Rugi 700 Juta: Tertipu Arisan dan Investasi Bodong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.