Bharada E Rencananya Akan Dikembalikan ke Brimob, Pengamat Hukum Pidana Beri Penjelasan
Peluang Eliezer kembali menjadi personel Polri terbuka lebar lantaran vonisnya di bawah 2 tahun.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pengamat hukum pidana Universitas Lampung (Unila) Eddy Rifai mendukung langkah Polri yang berencana merekrut kembali terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Pasalnya, tindak pidana tersebut dilakukannya dalam rangka melaksanakan perintah jabatan.
"Bagus juga (Polri rekrut Eliezer kembali). Dia kan sebenarnya waktu itu melakukan, melaksanakan perintah jabatan. Jadi, menjalankan perintah jabatan sama dengan menjalankan undang-undang," kata Eddy Rifai saat dikonfirmasi, Sabtu (18/2/2023).
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan untuk Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J.
Putusan ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.
Peluang Eliezer kembali menjadi personel Polri terbuka lebar lantaran vonisnya di bawah 2 tahun. Apalagi, JPU memutuskan tidak melakukan banding atas vonis tersebut.

Eddy melanjutkan, apa yang dilakukan Eliezer tersebut selaras dengan isi Pasal 51 ayat (1) KUHP. Yang berbunyi "Barang siapa yang melakukan perintah jabatan yang diberikan penguasa yang berwenang tidak dipidana."
Dicontohkannya dengan para eksekutor hukuman mati Freddy Budiman, naparidana kasus perdagangan narkotika. Freddy dieksekusi di Nusakambangan, Jawa Tengah (Jateng), pada 2016.
"Dia (para eksekutor Freddy, red) enggak dipidana karena (dilindungi) Pasal 51 ayat (1) KUHP," ujarnya.
Baca juga: Kapolri Pastikan Peluang Bharada E Kembali ke Polri Masih Ada, Harapan Masyarakan Jadi Pertimbangan
Apalagi, kata Eddy, Eliezer berasal dari Korps Brigade Mobil (Brimob), salah satu kesatuan operasi khusus bersifat paramiliter di bawah Polri.
"Kalau ada perintah atasan sifatnya harus laksanakan. Jadi, dia laksanakan saja," terangnya.
Peluang Eliezer kembali menjadi personel Brimob sebelumnya disampaikan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pertimbangannya, vonis di bawah 2 tahun dan mempertimbangkan harapan publik.
Kendati demikian, Sigit menegaskan, Eliezer harus terlebih dahulu menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kemudian, menerima putusan pengadilan.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda)
Kasus Rantis Brimob Lindas Ojek Online: Tak Ingatkan Komandan, Penumpang Rantis Dihukum Patsus |
![]() |
---|
Sosok yang Difitnah Jadi Dalang Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu, Jejak Evan Direkayasa Pelaku |
![]() |
---|
Detik-detik Eksekusi Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Bantai Korban Satu per Satu |
![]() |
---|
TAMPANG 2 Pelaku Pembunuhan 1 Keluarga di Paoman Indramayu, Nunduk Lemas di Kursi Roda |
![]() |
---|
Demo Besar Driver Ojol di Jakarta Hari Ini Ditunda, Tetap Tuntut Kapolda Metro Jaya Dicopot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.