Pilu Nasib Gadis Banten Dihabisi Mantan Pacar, Diberi Kado Ultah, Besoknya Dihabisi secara Sadis
Riko tega menghabisi nyawa gadis cantik ini karena sakit hati sang mantan memiliki pacar baru.
Sedangkan jenazah korban saat itu dibawa ke RSUD Berkah Pandeglang, untuk diautopsi.
Korban pun kemudian dimakamkan di tempat pemakaman, Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Kamis (9/2/2023).
Satreskrim Polres Pandeglang menjerat Riko Arizka dengan pasal 338 Juncto 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sanksi dalam kedua pasal tersebut berbeda, namun tetap berkaitan. Seperti dalam Pasal 338, pelaku pembunuhan diancam penjara paling lama 15 tahun.
Sedangkan dalam pasal 351, yakni tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pelaku dipenjara paling lama 7 tahun
AKP Shilton Silitonga menjelaskan, pertimbangan menerapkan Juncto 351 dalam pasal 338 KUHP karena sebelum Riko Arizka melakukan pembunuhan dia menganiaya korban dulu.
"Tapikan itu nanti hakim yang menentukan," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Asmara di Balik Pembunuhan Mahasiswi di Pandeglang, Berawal Dari Bangku SMA Hingga Kado dari Mantan,
meninggal dunia
mantan pacarnya sendiri
dihabisi
Pandeglang
Banten
kehilangan nyawa
sakit hati
Elisa Siti Mulyani
Riko Ariza
Sosok Haikal & Haezar, Kakak Adik di Bogor Viral Gantian Seragam Sekolah, Sikapnya Disorot Tetangga |
![]() |
---|
Sosok Nyanyang, Legenda Persib Bandung yang Meninggal Dunia, Pernah Bawa Tim Juara Perserikatan |
![]() |
---|
Sopir Angkot di Cisaat Sukabumi Ditemukan Meninggal Dunia di Mobilnya, Ditemukan Warga yang Curiga |
![]() |
---|
Respons Komedian Sule saat Diisukan Meninggal Dunia, Ngaku Tak Marah: Dollar Saya Semakin Naik |
![]() |
---|
Perluas Wilayah Kerja, Jasa Tirta II Hadir di Banten untuk Dukung Ketahanan Air, Energi, dan Pangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.