Kasus Murid SD Dikeroyok Teman di Sukabumi, Polisi Pastikan Akan Ditangani secara Khusus
Kasus penganiayaan terhadap seorang siswa SD berinisial RW (12) di Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, akan ditangani secara khusus
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Kasus penganiayaan terhadap seorang murid SD berinisial RW (12) di Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, akan ditangani secara khusus.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, penanganan pengeroyokan terhadap RW akan ditangani secara khusus di unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.
"Karena tersangka dan korban anak-anak, maka penanganannya ditarik oleh unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi sesuai amanat Undang-Undang perlindungan anak," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (6/2/2023).
Maruly menjelaskan, pihaknya akan mengambil langkah Diversi untuk menangani kasus tersebut.
Baca juga: POPULER Bocah SD di Sukabumi Pingsan Dikeroyok Teman Sekelas Karena Tak Pinjamkan Penghapus
Diketahui, pengeroyokan itu dilakukan oleh empat teman sekelas korban pada Kamis (2/2/2023) lalu.
Pemicu pengeroyokan karena korban tidak meminjamkan penghapus kepada salah satu pelaku.
"Dilakukan diversi dengan menghadirkan semua pihak yang berkompenten," ucap Maruly.
Diketahui, diatur dalam UU 11 tahun 2012 dan PERMA 4 tahun 2014. Menurut UU SPPA Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, yang bertujuan untuk:
1. Mencapai perdamaian antara korban dan Anak
2. Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan
3. Menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan
4. Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, dan
5. Menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.
Menurut PERMA 4 tahun 2014 Musyawarah Diversi adalah musyawarah antara pihak yang melibatkan anak dan orang tua/wali, korban dan/atau orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial profesional, perawakilan dan pihak-pihak yang terlibat lainnya untuk mencapai kesepakatan diversi melalui pendekatan keadilan restoratif.
Sedangkan Fasilitator adalah hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan untuk menangani perkara anak yang bersangkutan.
Diversi adalah pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku. Mediasi atau dialog atau musyawarah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam diversi untuk mencapai keadilan restoratif.*
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kapolres-Sukabumi-AKBP-Maruly-Pardede-saf.jpg)