Ramadhan 2023

Cara Bayar Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu, Ini Ketentuannya

Bagaimana bayar utang puasa dengan membayar fidyah tapi masih sanggup puasa, apakah hukumnya diperbolehkan? Berikut penjelasannya

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Ravianto
Mozaik
Ilustrasi - Bayar Utang Puasa Ramadhan dengan Fidyah, tapi Masih Sanggup Puasa Qadha, Bolehkah? Berikut Penjelasan Ketentuannya 

TRIBUNJABAR.ID - Sebagian umat muslim mungkin masih memiliki utang puasa Ramadhan yang tahun lalu.

Sebagaimana telah diajarkan, membayar utang puasa dapat dilakukan dengan dua cara.

Yakni dengan cara puasa qadha atau membayar fidyah.

Tak sedikit sahabat muslim masih bingung bagaimana ketentuan di antara keduanya.

Bahkan muncul pertanyaan bagaimana bayar utang puasa dengan membayar fidyah tapi masih sanggup puasa, apakah diperbolehkan?

Baca juga: Doa-doa Taubat Sederhana Dibaca Jelang Ramadhan, Dibaca Setelah Salat atau Wirid, Beserta Artinya

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, sahabat muslim harus mengetahui ketentuan membayar fidyah dan puasa qadha tersebut.

Sebenarnya jawaban ketentuan puasa qadha dan membayar fidyah sudah dijelaskan dalam Al Quran.

Sebagaimana tercantum dalam Quran Surat Al Baqarah ayat 184.


أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya:

"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain."

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin."

"Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah : 184)

Dalam ayat tersebut dijelaskan ketentuan membayar utang puasa dengan puasa qadha termasuk ketentuan membayar fidyah.

Bagi mereka yang tidak puasa karena sakit atau dalam perjalanan, termasuk halangan bagi wanita karena haid, maka dapat diganti dengan puasa qadha.

Artinya puasa qadha adalah mengganti puasa yang ditinggalkan saat Ramadhan tersebut.

Adapun ketentuan membayar utang puasa dengan membayar fidyah merupakan khusus bagi mereka yang berat menjalankan puasa.

Ada beberapa kriteria orang yang bisa membayar fidyah tersebut.

Di antaranya orangtua renta tidak memungkinkan untuk puasa, orang yang sakit parah.

Kemudian ibu hamil atau ibu menyusui jika khawatir kondisi diri sendiri dan bayinya.

Hal ini juga sebagaimana dijelaskan dalam hadis Ibnu Abbas.

“Engkau termasuk orang yang berat berpuasa, maka engkau wajib membayar fidyah dan tidak usah mengganti puasa (qadla).” [HR. al-Bazar dan dishahihkan ad-Daruquthni]

Baca juga: Apa Arti Bulan Ramadhan? Dimuliakan Allah SWT Raih Pahala Seribu Kali Lipat, Inilah 8 Keutamaannya

Selain itu juga Diriwayatkan dari Anas bin Malik, bahwa ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah membebaskan puasa dan separuh shalat bagi orang yang bepergian serta membebaskan puasa dari perempuan yang hamil dan menyusui.” [HR. an-Nasa’i].

Dilansir dari lazismu.org, Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, penyebab batalnya puasa adalah karena sakit, maka caranya adalah mengganti dengan puasa (qadla) di hari lain di luar bulan Ramadhan, tidak perlu membayar fidyah.

Hal ini karena fidyah hanya diperuntukkan bagi orang tertentu yang dalam katagori “yutiqunahu” atau orang yang berat untuk berpuasa.

Membayar fidyah artinya memberi makan orang miskin. Membayar fidyah sama artinya kafarat (denda).

Dengan demikian, jika masih sanggup berpuasa tidak memiliki riwayat sakit berat maka membayar utang puasa dengan puasa qadha.

Kapan waktu yang tepat membayar fidyah puasa Ramadhan tersebut?
 


Membayar utang apapun bentuknya sebaiknya dilakukan tak ditunda-tunda.

Termasuk ketika membayar utang puasa Ramadhan dengan cara membayar fidyah.

Pada dasarnya, seseorang membayar fidyah pada hari itu juga ketika ia tidak melaksanakan puasa.

Bila tidak, ia juga bisa mengakhirkannya sampai hari terakhir bulan Ramadhan.
 


Namun, bagaimana jika pembayaran fidyah di akhir bulan Ramadhan terlewat?

Dikutip dari rumasyo.com, dalam konteks ini, waktu akhir penunaian membayar fidyah tak dibatasi.

Membayar fidyah tak mesti ditunaikan pada bulan Ramadhan tetapi juga bisa dilakukan sebelum Ramadhan.

Baca juga: Niat Puasa Qadha Bayar Utang Puasa Jelang Ramadhan 2023, Lengkap Tata Cara dan Doa Buka Puasanya

Sebagaimana dijelaskan dalam Surat Al Baqarah ayat 184, membayar fidyah ditunaikan sesuai kelapangan rezeki.
 
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa jika fidyah diwajibkan kepada yang sudah tua renta, sedangkan ia dalam keadaan susah, apakah ketika ia dalam keadaan lapang rezekinya, harus dibayarkan ataukah gugur?

Ada dua pendapat dalam hal ini. Pendapat terkuat dalam hal ini, kewajiban fidyah jadi gugur.

Jika ia dalam keadaan memiliki kelapangan rezeki, tidak wajib membayar sebagaimana zakat fitrah pun demikian. Lihat bahasan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 32:67.

Namun bagi yang mampu, lebih baik menyegerakan membayar fidyah sama halnya memenuhi kewajibannya karena hukum membayar fidyah itu sendiri adalah wajib kafarat (denda).

Allah SWT berfirman dalam Al Quran Surat Al Mu’minun ayat 61,

أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ

“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al-Mu’minun: 61)
 
 

Kumpulan Artikel terkait Ramadhan 2023

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved