Tamara Bleszynski Sindir Kakak soal Tuntutan Ganti Uang Obat Ayah Mereka Rp 34 Miliar, Mau Ngrampok?

Tamara Bleszynski menuangkan keresahannya dan kebingungannya terhadap tindakan Ryszard Bleszynski yang menuntutnya.

Editor: Ravianto
Instagram/@tamarableszynskiofficial
Tamara Bleszynski. Tamara Bleszynski menuangkan keresahannya dan kebingungannya terhadap tindakan Ryszard Bleszynski yang menuntutnya. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Tamara Bleszynski tengah dihadapkan kasus wanprestasi digugat Rp 34 miliar oleh kakak kandungnya sendiri, Ryszard Bleszynski.

Gugatan itu terkait perjanjian patungan biaya pengobatan mendiang ayah mereka.

Adapun perjanjian tersebut dibuat pada 2001, disebutkan bahwa Tamara dan Ryszard setuju membagi dua biaya pengobatan mendiang ayah mereka.

Tamara Bleszynski menuangkan keresahannya dan kebingungannya terhadap tindakan Ryszard Bleszynski yang menuntutnya.

Dalam unggahan di media sosial Instagram, Tamara Bleszynski mempertanyakan nilai tuntutan Rp 34 miliar yang dilayangkan padanya.

Tamara bingung apakah kakaknya ingin menuntut dirinya atau merampok dirinya dengan tuntutan sebesar itu.

"Mau nuntut apa mau NgeRAMPOK kak?," ujar Tamara Bleszynski dikutip Tribunnews.com dalam unggahannya, Sabtu (4/2/2023).

Tamara pun menyindir halus kakaknya dengan membeberkan fakta bahwa saat ini dirinya hanya penjual warung makan dan es teh manis.

"Jadi pertanyaan: Berapa Es Teh Manis kah, adikmu harus jual agar mencapai 34 ember kak?," ungkapnya.

Tamara juga mengatakan bahwa sebagai kakak tertua, Ryszard seharusnya berbagi dengan adik-adiknya bukan justru merampok lewat sebuah tuntutan.

"Kak kak, bukannya kalau dah kaya raya seperti kakak, mustinya berbagi kak," beber Tamara.

"Bukan malah mau ngeRampok adik bungsu yang jualan Es Teh?? Kakak Tua," tambahnya.

Kasus dugaan penggelapan aset yang dilaporkan Tamara Bleszynski di Polda Jawa Barat berujung dengan dirinya digugat oleh sang kakak, Ryszard Bleszynski.

Diketahui bahwa Ryszard adalah salah satu dari beberapa pihak yang dilaporkan Tamara dalam masalah hotel di kawasan Jawa Barat.

Setelah dilaporkan Tamara, Ryszard balik menggugat adiknya itu dengan dasar surat pernyataan di tahun 2001 soal biaya pengobatan mendiang ayah mereka.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved