Bikin Macet di Lembang Bandung Barat, Acara Kumpul Klub Motor Tanpa Izin Resmi Dibubarkan Polisi
Tindakan pembubaran ini dilakukan polisi karena acara perkumpulan klub motor itu dihadiri ribuan pengendara, sehingga mengganggu kegiatan masyarakat
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Acara perkumpulan klub motor yang mengadakan sunday morning ride (sunmori) di Rest Area 72, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dibubarkan polisi, Minggu (29/1/2023).
Tindakan pembubaran ini dilakukan polisi karena acara perkumpulan klub motor itu dihadiri ribuan pengendara, sehingga mengganggu kegiatan masyarakat dan tentu menyebabkan kemacetan di ruas Jalan Raya Lembang.
Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Sudirianto mengatakan, pihaknya melakukan tindakan pembubaran itu untuk mengurai kemacetan arus lalu lintas dari arah Bandung karena akibat acara itu kapasitas di Rest Area 72 sudah melebihi kapasitas, bahkan mereka parkir di bahu jalan.
Baca juga: Belasan Anggota Klub Motor Hilang Saat Buka Jalur Baru di Hutan di Limapuluh Kota Sumatera Barat
"Sehingga mengganggu arus lalu lintas yang datang dari arah Bandung mau ke Lembang, jadi terpaksa kami bubarkan," ujarnya saat ditemui di Lembang, Minggu (29/1/2023).
Ia mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan di Rest Area 72, ribuan pengendara motor tersebut mengadakan berbagai kegiatan yang tidak mengantongi izin resmi, sehingga membludaknya pengendara tersebut tidak bisa diantisipasi oleh panitia.
"Setelah dikonfirmasi, acara ini tidak mengantongi izin. Kemudian setelah kami berikan imbauan, para klub motor ini dengan sadar langsung membubarkan diri," kata Sudirianto.
Tak hanya mengadakan acara tanpa izin resmi, kebanyakan pengendara motor yang hadir dalam acara itu juga menggunakan knalpot bising yang dinilai meresahkan pengendara lain dan masyarakat di Lembang.
"Sehingga kami melakukan imbauan soal tertib lalu lintas, kemudian mengimbau supaya mereka menggunakan knalpot standar dan melengkapi surat-surat kendaraannya," ucapnya.
Sebelum membubarkan acara perkumpulan klub motor, pada Minggu pagi, pihaknya juga telah menindak 134 pengendara motor yang menggunakan knalpot bising dengan sistem tilang ETLE mobile.
"Kami lakukan penilangan secara ETLE, teknisnya kalau ada motor berknalpot bising atau knalpot tidak standar dan melanggar aturan lainnya, kami hentikan," ujar Sudirianto.
klub motor
dibubarkan polisi
Kabupaten Bandung Barat (KBB)
Jalan Raya Lembang
AKP Sudirianto
pengendara motor
knalpot bising
Kekerasan Perempuan & Anak di Bandung Barat Meningkat Drastis, DP2KBP3A: Bisa Jadi Lebih Banyak Lagi |
![]() |
---|
Kantor Dinkes Bandung Barat Mendadak Digeledah Kejari Terkait Dugaan Korupsi, Kadinkes Kaget |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Caringin Bandung, Pemotor Gagal Salip Truk, Berakhir Tewas |
![]() |
---|
Begini Nasib 2 PNS Pemkab Bandung Barat yang Jadi Tersangka Korupsi Caravan Mobile Covid-19 |
![]() |
---|
Sempat Terancam Putus akibat Longsor, Jalan Kolonel Masturi di Bandung Barat Mulai Diperbaiki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.