Bikin Macet di Lembang Bandung Barat, Acara Kumpul Klub Motor Tanpa Izin Resmi Dibubarkan Polisi

Tindakan pembubaran ini dilakukan polisi karena acara perkumpulan klub motor itu dihadiri ribuan pengendara, sehingga mengganggu kegiatan masyarakat

Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Polisi saat membubarkan acara perkumpulan klub motor di Rest Area 72, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dibubarkan polisi, Minggu (29/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Acara perkumpulan klub motor yang mengadakan sunday morning ride (sunmori) di Rest Area 72, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dibubarkan polisi, Minggu (29/1/2023).

Tindakan pembubaran ini dilakukan polisi karena acara perkumpulan klub motor itu dihadiri ribuan pengendara, sehingga mengganggu kegiatan masyarakat dan tentu menyebabkan kemacetan di ruas Jalan Raya Lembang.

Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Sudirianto mengatakan, pihaknya melakukan tindakan pembubaran itu untuk mengurai kemacetan arus lalu lintas dari arah Bandung karena akibat acara itu kapasitas di Rest Area 72 sudah melebihi kapasitas, bahkan mereka parkir di bahu jalan.

Baca juga: Belasan Anggota Klub Motor Hilang Saat Buka Jalur Baru di Hutan di Limapuluh Kota Sumatera Barat

"Sehingga mengganggu arus lalu lintas yang datang dari arah Bandung mau ke Lembang, jadi terpaksa kami bubarkan," ujarnya saat ditemui di Lembang, Minggu (29/1/2023).

Ia mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan di Rest Area 72, ribuan pengendara motor tersebut mengadakan berbagai kegiatan yang tidak mengantongi izin resmi, sehingga membludaknya pengendara tersebut tidak bisa diantisipasi oleh panitia.

"Setelah dikonfirmasi, acara ini tidak mengantongi izin. Kemudian setelah kami berikan imbauan, para klub motor ini dengan sadar langsung membubarkan diri," kata Sudirianto.

Tak hanya mengadakan acara tanpa izin resmi, kebanyakan pengendara motor yang hadir dalam acara itu juga menggunakan knalpot bising yang dinilai meresahkan pengendara lain dan masyarakat di Lembang.

"Sehingga kami melakukan imbauan soal tertib lalu lintas, kemudian mengimbau supaya mereka menggunakan knalpot standar dan melengkapi surat-surat kendaraannya," ucapnya.

Sebelum membubarkan acara perkumpulan klub motor, pada Minggu pagi, pihaknya juga telah menindak 134 pengendara motor yang menggunakan knalpot bising dengan sistem tilang ETLE mobile.

"Kami lakukan penilangan secara ETLE, teknisnya kalau ada motor berknalpot bising atau knalpot tidak standar dan melanggar aturan lainnya, kami hentikan," ujar Sudirianto.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved