Emak-emak Indramayu Menggeruduk DPRD, Tolak Tegas Kenaikan Tarif PDAM: Cuma Tambah Beban Masyarakat
Rombongan KPI ditemui oleh Ketua DPRD Indramayu, Ketua Komisi 3 DPRD Indramayu, dan Ketua Komisi 2 DPRD Indramayu.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Kaum ibu mendatangi Gedung DPRD Indramayu untuk melakukan audiensi.
Mereka yang tergabung dalam Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) untuk Keadilan dan Demokrasi cabang Kabupaten Indramayu tersebut menolak tegas kenaikan tarif yang diberlakukan PDAM Tirta Darma Ayu.
Dengan naiknya tarif PDAM, para ibu menilai cuma akan menambah beban bagi masyarakat.
Terlebih, masyarakat sekarang ini tengah berupaya untuk bangkit setelah pandemi Covid-19 mereda.
Baca juga: Cerita Anak Kembar Murid SDN Dukuh Indramayu Saat Belajar di Sekolah yang Nyaris Ambruk: Kami Takut
"Dalam situasi perekonomian masyarakat semakin sulit, pemerintah daerah melalui PDAM Kabupaten Indramayu pada tanggal 13 Januari 2023 justru melakukan sosialisasi terkait rencana penyesuaian tarif dengan menaikkan 30 persen dari tarif lama," ujar Sekretaris KPI Cabang Kabupaten Indramayu, Dina Meliyanih, kepada Tribuncirebon.com, Jumat (27/1/2023).
"Hal itu cuma semakin memperparah kondisi ekonomi masyarakat Indramayu."
Dalam audiensi itu, rombongan KPI ditemui oleh Ketua DPRD Indramayu, Ketua Komisi 3 DPRD Indramayu, dan Ketua Komisi 2 DPRD Indramayu.
Ketua Komisi 3 DPRD Indramayu, Imron Rosadi, menyampaikan, pihaknya banyak menerima aduan masyarakat yang menolak kenaikan tarif PDAM.
Baca juga: Warga Majalengka Sebut Air PDAM Seperti Minuman Americano-nya Starbuck, Lapor Tapi Tak Dihiraukan
Oleh karenanya, Komisi 3 pun sudah mengundang berbagai pihak terkait, terutama Perumda Tirta Darma Ayu, dalam rapat kerja pada Kamis (26/1/2023).
"Jika ada penyesuaian tarif untuk undustri dan niaga asal dengan kajian yang komprehensif, silakan naik 30 persen dengan pertimbangan bisa menaikkan pendapatan demi mewujudkan pelayanan yang lebih prima."
"Tapi untuk rumah tangga tidak dinaikkan," ujar dia.
Khusus untuk golongan rumah tangga, menurut dia, harus dikategorikan sebagai klasifikasi golongan yang relatif rentan.
Apalagi dengan adanya kenaikan tarif air, pihaknya juga meyakini hanya akan menambah beban masyarakat.
Pertimbangan menolak kenaikan tarif air untuk golongan rumah tangga ini pun bukan tanpa dasar.
"Potensi resesi di tahun 2023 juga harus jadi pertimbangan, jangan sampai membebani masyarakat," kata politisi PKB tersebut.
Dalam rapat kerja, Komisi 3 juga memanggil sejumlah pejabat Setda Indramayu, di antaranya Staf Ahli Bidang Ekonomi, dan Kabag Perekonomian, serta Direksi Perumdam Tirta Darma Ayu.
Dari rapat kerja tersebut ada beberapa resume, salah satunya Komisi 3 meminta Perumdam Tirta Darma Ayu mengkaji ulang penyesuaian tarif air untuk klasifikasi golongan rumah tangga.
Sebelumnya diberitakan, Perumdam Tirta Darma Ayu berencana menaikkan tarif sebesar 30 persen dari tarif lama.
Hal itu terpaksa dilakukan guna membenahi infrastruktur dan pelayanan.
Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu, Ady Setiawan, mengungkapkan, kenaikan tarif 30 persen tersebut masih jauh dari tarif batas bawah yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat dalam keputusan Nomor 610/Kep.890-Rek/2021.
Untuk Kabupaten Indramayu, tarif batas bawahnya Rp5,82 per liter.
"Kenaikan tersebut juga berdasarkan penyesuaian tarif karena kenaikan bahan dasar seperti listrik dan BBM, serta adanya instruksi Gubernur Jawa Barat," ujar dia. (*)
Bukti Kuat Pembunuhan Putri Apriyani: Seragam Polisi Ditemukan di Kamar Korban, Milik Bripda Alvian |
![]() |
---|
PKB Bogor Gandeng Generasi Milenial, Optimis Raih Kursi Ganda di Setiap Dapil pada Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Fraksi PDI Perjuangan Kompak, Termasuk Ono Surono Absen Ikuti Rapat Paripurna DPRD Jabar |
![]() |
---|
DPRD Kota Bandung Rapat Paripurna Tindaklanjuti Pidato Presiden dan Beri Dukungan Pada Palestina |
![]() |
---|
Lucky Hakim Diminta Ikuti Imbauan Dedi Mulyadi Oleh Anggota Dewan Indramayu, Terkait PBB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.