Kasus Ferdy Sambo
Sidang Kasus Ferdy Sambo Hari Ini, Suami Putri Candrawathi Akan Bacakan Nota Pembelaan
Dalam agenda sidang, terdakwa Ferdy Sambo akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J atau kasus Ferdy Sambo akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023) hari ini.
Dalam agenda sidang, terdakwa Ferdy Sambo akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi.
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang pun, menyampaikan harapannya kepada Majelis Hakim yang nantinya akan memutus perkara ini.
Ia berharap, dengan disampaikannya nota pembelaan ini majelis hakim bisa berimbang melihat dari dua sisi, baik dari sisi JPU maupun sisi terdakwa.
"Harapannya hakim bisa melihat dari dua sisi baik dari sisi jaksa penuntut umum maupun dari sisi terdakwa."

"Untuk kemudian bisa melakukan penilaian dengan jernih, agar bisa menjalankan fungsinya dengan baik," kata Rasamala, dikutip dari youTube KompasTv, Selasa (24/1/2023).
Rasmala juga meminta, hakim bisa memberikan unsur keadilan bagi semua pihak termasuk bagi terdakwa.
"Berbagai spekulasi, opini dan beberapa hal yang bisa mempengaruhi persidangan baiknya semua pihak itu bisa menjaga."
Baca juga: Mahfud MD Cium Ada Gerakan Bawah Tanah Coba Pengaruhi Hakim, Kompolnas: Sambo Masih Punya Loyalis
"Jangan sampai peradilan ini tidak memberikan keadilan bagi semua pihak," kata Rasmala.
Adapun isi materi pleidoi Ferdy Sambo, kata Rasmala, sebagian besar akan mengkonfrontasi apa yang disampikan jaksa.
Ia menilai, ada bagian yang tidak lengkap yang disajikan oleh jaksa dalam tuntutan yang tidak relevan dengan fakta persidangan.
"Tentu kami punya catatan tersendiri yang justru diametral dengan apa yang disampaikan oleh JPU mengenai fakta-fakta di persidangan yang belum disajikan oleh jaksa."
"Fakta-fakta tersebut kaitannya dengan pemenuhan unsur-unsur delik yang didakwakan dan aspek-aspek apa saja yang harusnya dipertimbangkan juga untuk meringankan terdakwa ," pungkasnya.