Persib Bandung

Persib Bandung Hukum yang Nyalakan Flare Saat Lawan Persija, Tak Boleh Nonton Langsung Seumur Hidup

Agi Nurpadilah (22) dilarang menonton Persib Bandung secara langsung. Agi dihukum karena menyalakan flare saat Persib Bandung melawan Persija Jakarta.

Tribun Jabar/Cipta Permana.
Belasan flare dinyalakan oknum bobotoh saat menyaksikan pertandingan Persib Bandung vs PSS Sleman, di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Jumat (19/8/2022). 

TRIBUNJABAR.ID - Agi Nurpadilah (22) dilarang menonton Persib Bandung secara langsung.

Agi dihukum karena menyalakan flare saat Persib Bandung melawan Persija Jakarta.

Saat itu Persib Bandung menjamu Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), 11 Januari 2023.

Hukuman tersebut diberika untuk memberikan efek jera oknum suporter yang masih saja menyalakan flare.

Baca juga: David da Silva Jadi Top Skor Sementara Liga 1 dengan Torehan 14 Gol, Berpeluang Lampaui Topskor Ini

Akibat flare yang dinyalakan oknum suporter tersebut, Persib harus mendapatkan sanksi dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI berupa denda yang totalnya sebesar Rp 120 juta.

Dari dua pelaku yang teridentifikasi menyalakan flare, seorang di antaranya telah berhasil diketahui atas nama Agi Nurpadilah (22).

Sanksi yang diberikan Persib Bandung kepada oknum suporter tersebut berupa larangan menyaksikan pertandingan Persib secara langsung di stadion.

Untuk itu, Persib juga menutup akses oknum suporter tersebut untuk membeli tiket dan memblokir akunnya seumur hidup.

Dalam surat pernyataan yang ditandatanganinya, oknum suporter tersebut mengaku bersalah atas perbuatan yang dilakukannya dan meminta maaf kepada Persib dan seluruh suporter, khususnya bobotoh yang merasa dirugikan oleh tindakannya.

"Saya tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan saya juga bersedia memohon maaf secara terbuka di media sosial," demikian pernyataannya.

"Apabila di kemudian hari saya mengulangi perbuatan tersebut atau melanggar pernyataan ini, maka saya bersedia menerima sanksi hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tambahnya. (persib.co.id)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved