Puluhan Dispensasi Nikah Muda Diajukan ke PA Kota Sukabumi pada 2022, Ini Alasannya
Pengajuan dispensasi nikah muda di Kota Sukabumi terbilang minim jika dibandingkan dilayah lain di Jawa Barat.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah.
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Pengajuan dispensasi nikah muda di Kota Sukabumi terbilang minim jika dibandingkan dilayah lain di Jawa Barat.
Dispensasi nikah tersebut berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5/2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin diberikan kepada yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Sukabumi, Tuti Irianti, mengatakan, sepanjang 2022 ada 139 permohonan yang masuk ke Pengadilan Agama Kota Sukabumi.
Dai jumlah itu, hanya 41 pemohon yang mengajukan dispensasi nikah.
"Jadi memang Kota Sukabumi di Jawa Barat kan perkaranya yang paling sedikit, karena luas cakupannya cuma tujuh kecamatan. Sebagian besar dikabulkan, cuma ada juga satu (pengajuan dispensasi) yang gugur," ujarnya.
Baca juga: Ratusan Anak di Bawah 19 Tahun di Indramayu Ajukan Dispensasi Nikah Dini, Ketua DPRD Angkat Bicara
Tuti menjelaskan, untuk perkara yang gugur itu disebabkan karena pihak pemohon tak menghadiri saat persidangan.
Terkait alasan para pasangan muda mengajukan dispensasi nikah, Tuti menyebut, sebagian besar karena kekhawatiran orang tua akan hubungan putra-putrinya yang di luar batas.
"Biasanya sih ada saja yang mengaku (hamil) di persidangan, tapi kebanyakan takut ada sesuatu yang terjadi jadi pengin cepat-cepat nikah. Rata-rata permohonan alasannya kekhawatiran orang tua. Hubungannya sudah terlalu dekat, sudah sering bersama, dan orang tuanya khawatir ya sudah dinikahkan saja," ucapnya.
Tuti juga tidak menampik, alasan hamil di luar nikah selalu disetujui oleh majelis hakim saat persidangan dispenasi nikah.
Baca juga: Kasus Permohonan Dispensasi Nikah di Kabupaten Sukabumi Meningkat, Pergaulan Bebas Penyebab Utama
Kemudian apabila sudah diizinkan atau sudah dikabulkan pengadilan, maka kedua calon mempelai baru bisa melangsungkan pernikahan.
"Faktor ekonomi juga sering dipertanyakan oleh majelis hakim di pengadilan," tuturnya. (*)
Dandim 0622 Minta Warga Sukabumi Tidak Mau Dikelompok-kelompokkan di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Nenek di Sukabumi Cari Keadilan Cucunya Dicabuli, Malah Dilaporkan Balik Keluarga Tersangka |
![]() |
---|
Ratusan Anak di Bawah 19 Tahun di Indramayu Ajukan Dispensasi Nikah Dini, Ketua DPRD Angkat Bicara |
![]() |
---|
Polisi Buru Pencuri yang Gasak Tiga Laptop di SMK di Sukabumi, Berisi Data Penting Sekolah |
![]() |
---|
Kemenkumham Dorong Revisi Undang-undang Narkotika, Biar Pengguna Tak Usah Dipenjara |
![]() |
---|