Update Kasus Mutilasi di Bekasi, Polisi Temukan Fakta Baru Ecky Ternyata Ingin Kuasai Harta Angela

Polisi menemukan fakta baru di balik kasus mutilasi yang terjadi di Bekasi. Korbannya adalah Angela Hindriati Wahyuningsih (54).

Editor: Giri
kolase Tribun
Ecky Listiantho (34) dan Angela Hindriati Wahyuningsih (54). Ecky ternyata ingin menguasai harta Angela. 

Setelah diidentifikasi, jasad itu teridentifikasi sebagai perempuan bernama Angela Hindriati Wahyuningsih.

Baca juga: Pelaku Mutilasi di Bekasi Ternyata Pernah Kuliah di Universitas Islam Bandung, Ini Kata Pihak Kampus

Korban sebelumnya dikabarkan hilang sejak 2019 seusai berkunjung ke wilayah Bandung.

Kasus hilangnya Angela sempat dilaporkan pihak keluarga ke Polda Jawa Barat.

Dari hasil penyelidikan, Angela dibunuh oleh Ecky dengan cara dicekik.

Sepekan kemudian, Ecky memutuskan memutilasi tubuh Angela agar bisa disembunyikan di dalam dua boks kontainer.

Jasad Angela kemudian dibiarkan di dalam boks kontainer yang berada di kamar mandi selama lebih dari setahun, sampai akhirnya ditemukan pada akhir Desember 2022.

Kini, Ecky telah tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Angela.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: Ecky Ambil Alih Apartemen, Kuras Rekening, hingga Gadaikan Sertifikat Rumah Angela"

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved