Viral Mobil Mewah Lamborghini Mogok di Jalur Busway, Asap Putih Mengepul, Pengemudi Kena Tilang

Mobil mewah berwarna kuning yang mogok tersebut berjenis Lamborghini. Nampak, mobil kuning tersebut mengeluarkan asap putih

tangkap layar instagram
Mobil mewah Lamborghini dengan nomor polisi B 178 RH mogok di jalur Bus TransJakarta di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat arah selatan, Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 13.10 WIB. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Foto mobil mewah yang mogok di jalur Bus Transjakarta viral di media sosial.

Ternyata mobil mewah tersebut mogok di jalur Bus Transjakarta di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 13.10 WIB.

Mobil mewah berwarna kuning yang mogok tersebut berjenis Lamborghini dengan nomor polisi B 178 RH.

Nampak, mobil kuning tersebut mengeluarkan asap putih.

Baca juga: Viral Video Kendaraan Mogok setelah Isi BBM di Karawang, Kini SPBU Tutup Sementara

Dikutip dari Kompas.TV, dalam unggahan Instagram @merekamjakarta mobil mewah tersebut masuk ke jalur bus Transjakarta daerah Permata Hijau dan menepi.

Kasat Lantas Wilayah Jakarta Barat Kompol Maulana Karespina menjelaskan mobil itu mengalami masalah di radiator.

Pengemudi berinisial SK, awalnya melaju dari arah utara ke selatan.

Sesampainya di dekat traffic light Cendrawasih, mobil mengalami gangguan masalah pada bagian radiator.

Kemudian pengemudi memilih masuk jalur busway dengan alasan demi keselamatan hingga akhirnya mogok di tengah jalur.

"Tidak ada korban jiwa dan kepadatan lalu lintas juga tidak terjadi," ujar Maulana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14//2023).

Maulana menjelaskan saat ini mobil sudah diberi bantuan derek ke bengkel terdekat untuk mengatasi masalah pada mobil.

"Kami upayakan derek kurang lebih 30 menit untuk evakuasi," ujarnya.

Baca juga: Alat Berat PUPR Mogok, TNI Turunkan Alat Berat Evakuasi Longsor Tutup Jalan Nasional di Sukabumi

Kena Tilang

Maulana menambahkan pengendara mobil Lamborghini tetap kena tilang karana masuk jalur busway.

Pengendara melanggar Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Dalam pasal tersebut, masuk jalur bus Transjakarta pelanggaran rambu lalu lintas atau marka jalan.

"Kami tilang. Denda sebesar Rp500.000 sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287," ujar Maulana.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Ungkap Penyebab Lamborghini Kuning Mogok di Jalur Busway, Pengendara Ditilang Rp 500 Ribu,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved