Tegas! Kapolresta Bandung Perintahkan Tembak di Tempat bagi Penjahat yang Bahayakan Masyarakat

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, memerintah anggotanya untuk melakukan tembak di tempat bagi penjahat yang membahayakan masyarakat.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Hermawan Aksan
Dok Polresta Bandung
Jajaran Polresta Bandung dan Kodim 0624/Kabupaten Bandung melakukan patroli kegiatan ruting yang ditingkatkan (KRYD) berskala besar dan menemukan warung penjual miras ilegal di Soreang, Sabtu (14/1/2023) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, memerintah anggotanya untuk melakukan tembak di tempat bagi penjahat yang membahayakan masyarakat ataupun petugas.

Kusworo menjelaskan, apabila ada tindakan kriminal yang meresahkan dan membahayakan petugas dan masyarakat, pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 ada 6 eskalasi tindakan kepolisian.

"Seandainya ada ancaman kejahatan membahayakan terhadap masyarakat atau petugas kepolisian, maka kami perintahkan untuk tembak di tempat," ujar Kusworo, Minggu (15/1/2023).

Kusworo mengatakan, hal tersebut merupakan tindakan untuk menghentikan ancaman seketika.

Baca juga: Geng Motor Beraksi di Kota Sukabumi, Kejar Korban Lalu Ayunkan Celurit Disaksikan Warga

"Sehingga kami bisa menyelamatkan nyawa masyarakat," kata Kusworo.

Kusworo mengatakan, untuk mengantisipasi kejahatan khususnya kejahatan jalanan tersebut, pihaknya melakukan patroli, khusunya di malam Sabtu dan Minggu.

Pada malam Sabtu dan Minggu kemarin, menurut Kusworo, Polresta Bandung bersama Kodim 0624/Kabupaten Bandung melakukan patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) berskala besar, menyasar di sepanjang Jalan Gading Tutuka hingga Exit Tol Soroja.

"Sebab pada malam Sabtu dan malam Minggu, biasanya banyak digunakan untuk balapan liar, dan juga untuk kumpul-kumpulnya anak-anak remaja," ujar dia.

Baca juga: Bejat! Ayah Tiri di Cianjur Ini Lakukan Tindakan Asusila ke Bocah 10 Tahun, Ketahuan Istrinya

Karena itu, kata Kusworo, pihaknya meningkatkan patroli ini untuk menciptakan rasa aman dan mencegah adanya balap liar serta mencegah terjadinya tindak pidana lainnya.

Kusworo mengaku, pada saat patroli tersebut, ia mendapat informasi bahwa ada warung penjual miras ilegal.

Pihaknya langsung datang ke lokasi bersama rekan-rekan dan ternyata benar ada warung menjual minuman keras ilegal.

"Warungnya sengaja ditutupi oleh berbagai macam detergen, namun detergennya tidak dijual. Jadi itu hanya sebagai kedok, untuk menutupi isi dalam warung."

"Isi warungnya adalah minuman keras ilegal," ucap dia.

Di situ, kata dia, pihaknya tak hanya mengamankan penjual, tapi juga mengamankan 4 orang pembeli minuman keras, untuk dilakukan pemeriksaan.

"Hal seperti ini sebetulnya kami antisipasi, kami cegah karena ketika sudah kumpul-kumpul, dalam kondisi mabuk."

"Kemudian balap liar, ini bisa menyebabkan kecelakaan, atau bahkan bisa di ikuti oleh tindak pidana kejahatan lainnya," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved