KPU Pangandaran Tetapkan 30 Personel Sekretariat PPK, Terdiri dari ASN dan Non ASN
Syarat untuk jajaran sekretariat PPK berasal dari ASN dan non-ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran
Penulis: Padna | Editor: Adityas Annas Azhari
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menetapkan 30 orang personel sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024.
Sebanyak 30 personel Sekretariat PPK ini, terdiri dari seorang sekretaris dan dua orang staf. Penetapan tersebut dilakukan di Aula SMPN 1 Pangandaran, Rabu (11/1/23).
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, mengatakan, penetapan ini dilakukan sebagaimana dasar ketentuan Peraturan KPU No.8/2022.
Dimana, sekretariat PPK ditetapkan paling lambat 7 hari sejak PPK dilantik dan diambil sumpah.

"Sesuai ketentuan Peraturan KPU No.8/2022 sekretariat PPK dibentuk 7 hari setelah PPK dilantik, untuk itu hari ini (11/1/2023) KPU Pangandaran menetapkan 30 orang sekretariat PPK," ujar Muhtadin melalui rilisnya diterima Tribunjabar.id, Kamis (12/1/2023) pagi.
Penempatan personel sekretariat PPK, merupakan fasilitas dari Pemerintah Daerah dalam mendukung pemilihan umum 2024.
Baca juga: Sebanyak 70 Persen Wajah Lama, KPU Cianjur Telah Lantik 160 PPK dari 1.280 Orang Pendaftar
Syarat untuk jajaran sekretariat PPK berasal dari ASN dan non-ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran.
"Penetapan personel sekretariat PPKdidasarkan pada SK Bupati Pangandaran tentang sekretariat PPK yang dituangkan dalam keputusan Bupati Pangandaran Nomor : SB.04.05.01/Kpts.56-Huk/2023-Tgl SK 10 Januari 2023," katanya.
Baca juga: Sebanyak 15 Orang di Cimahi Resmi Jadi Anggota PPK Pemilu 2024, Sanksi Menanti Jika Langgar Aturan
Penetapan sekretariat PPK dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan fakta integritas bagi sekretariat PPK yang ditetapkan.
Ia berharap, sekretariat PPK dapat bekerja secara profesional dan berintegritas dalam membantu serta memfasilitasi tugas - tugas yang dilaksanakan oleh PPK.
Baca juga: Lantik 130 Anggota PPK, KPU Sumedang Ingatkan Netralitas, Integritas dan Profesional Dalam Bekerja
"Kami, harap, sekretariat PPK bekerja profesional membantu tugas dan tanggungjawab PPK. Serta, dapat menjaga integritas dan netralitas sebagai bagian dari penyelenggara pemilu."
"Sehingga, seluruh tahapan Pemilu 2024 terselenggara dengan lancar di semua tingkatan," ucap Muhtadin. (*)