Tragedi Rumah Tangga, Pria Sukabumi Kaget Tiba-tiba Dapat Akta Cerai Meski Tak Terima Panggilan

Saman, pria berusia 52 tahun asal Kampung Ciwangi, Desa Sidamulya, Kecamatan Ciemas, kaget tiba-tiba menerima akta perceraian.

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Giri
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
Saman, pria berusia 52 tahun asal Kampung Ciwangi, Desa Sidamulya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dibuat kaget tiba-tiba menerima akta perceraian. 

"Saya pengin tahu keadilan, kok begini semua bisa beres. Istilahnya bisa dijatuhkan sama pengadilan tanpa ada panggilan ke saya," ujarnya.

Saman pun mempertanyakan terkait alamat yang tercantum di dalam akta perceraian. Menurutnya, alamatnya berbeda.

"Saya pengin tahu keadilan sampai di mana penjelasannya, banyak keganjilan dari akta cerai itu. Dari pihak saksi satu itu ada nama anak saya dua, terus saksi kedua bilangnya anak saya tiga. Alamat, sedangkan sebelum pergi kan tinggalnya sama saya, tapi kok di sini jadi beda," ucapnya. (*)

Baca berita lain di GoogeNews

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved