Senin, 27 April 2026

Polemik Tarif Parkir di Bandung, DPRD Minta Dikaji Ulang, Tarif Parkir Mobil Rp 7 Ribu/Jam

Untuk kendaraan roda empat atau lebih, sewa parkir untuk satu jam pertama,  Rp 4.000 - Rp 7.000.

Penulis: Putri Puspita Nilawati | Editor: Ravianto
Tribun Jabar
Suasana parkir di Bandung Indah Plaza, Kamis (5/1/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - DPRD meminta Pemerintah Kota Bandung untuk menunda pemberlakuan kenaikan tarif parkir yang sedianya akan dimulai, 11 Januari ini. Dewan berpendapat, kebijakan kenaikan tarif parkir ini harus dikaji kembali.

"Saya minta kenaikan tarif parkir ini di-pending dulu sebelum ada kajian dan sosialisasi kepada masyarakat. Ini juga harus dirapatkan dengan dewan," ujar anggota Komisi C DPRD Kota Bandung, Agus Gunawan di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (6/2).

Kenaikan tarif parkir ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street).  Rencananya tarif baru akan mulai diberlakukan, 11 Januari, pekan depan. 

Suasana parkir di Yogya Griya Grand, Kota Bandung, Jumat (6/1/2023).
Suasana parkir di Yogya Griya Grand, Kota Bandung, Jumat (6/1/2023). (Tribun Jabar)

Dalam aturan yang baru, tarif parkir diatur dengan  menggunakan batas bawah dan batas atas.

Untuk kendaraan roda empat atau lebih, sewa parkir untuk satu jam pertama,  Rp 4.000 - Rp 7.000.

Untuk setiap satu jam berikutnya, pengendara harus kembali membayar Rp 4.000 - Rp 7.000.  Ini berarti, jika menggunakan batas atas, maka pengendara harus merogoh kocek hingga Rp 14 ribu saat ia melewati satu jam pertama.

Jumlah yang harus dibayar menjadi Rp 21 ribu saat memasuki jam ketiga. Begitu seterusnya.

Agus mengatakan, sejauh ini Komisi C baru menerima pemberitahuan terkait kenaikan parkir tersebut.

Padahal, kata Agus, sebelum wali kota mengeluarkan kepwal, semestinya dibahas dahulu bersama DPRD.

Agus juga khawatir jika parkir dalam gedung ini terlalu mahal maka para pemilik kendaraan justru akan pindah parkir ke bahu jalan.

"Padahal jika ingin para pengendara ini parkir di gedung, seharusnya parkir off street ini lebih murah  dibanding tarif parkir on street," ujarnya.

Tarif parkir yang naik tinggi ini, lanjut Agus, juga tentu saja memberatkan.

"Makanya di-pending lebih baik," ujarnya.

Berbeda dengan Komisi C DPRD yang meminta agar penerapan tarif baru parkir ini ditunda, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung menyambut baik adanya kebijakan penyesuaian tarif parkir di luar badan jalan ini.

Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah, mengatakan penyesuaian tarif parkir off street ini sesuatu yang wajar. Terlebih tarif parkir ini belum pernah naik sejak 2014. 

Kebijakan ini, kata Elly, juga telah disosialisasikan Dinas Perhubungan Kota Bandung beberapa waktu lalu, dan ditindaklanjuti oleh Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jabar.

Dia pun tak merasa khawatir akan berkurangnya kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan pasca-penyesuaian tarif parkir.

"Ya kami sih setuju saja, karena kan selama delapan tahun enggak naik (tarif parkir). Mungkin dengan kenaikan ini nanti bisa membuat orang-orang yang ke mal enggak usah membawa kendaraan pribadinya melainkan bisa menggunakan transportasi umum, apalagi jika ke malnya lama," katanya saat dihubungi, Jumat (6/1).

Elly mengatakan, kenaikan tarif parkir off street juga dapat mengurangi kemacetan di jalanan Kota Bandung.

"Ya saya sih tetap berharap ada kunjungan (warga) ke mal, jangan sampai berkurang. Apalagi setelah sekarang dicabutnya kebijakan PPKM oleh pemerintah pusat, geliat ekonomi pun sudah tampak, meskipun pengunjung yang datang ke mal tetap harus menggunakan masker karena covid masih belum berakhir," ujarnya.

Nurul (33), warga Kopo, mengatakan kenaikan tarif parkin ini tentu saja akan membebani warga.

"Apalagi saya kalau main sama anak di mal kan suka lupa waktu, bisa setengah harian di dalam mal, tidak terhitung jamnya," ujarnya, Kamis

Hal senaga dikatakan Venny Setiani (27), pegawai salah satu bank di Kota Bandung. Naiknya tarif parkir ini, ujar Venny, membuatnya akan berpikir kembali untuk datang ke mal untuk makan siang. 

"Mungkin lebih baik beli makanan online dan makan di kantor saja atau dibawa pulang," ujarnya.

Sebelumnya, Perwakilan dari Centre Park, Agus, mengatakan masyarakat sebenarnya tak perlu khawatir dengan adanya penyesuaian tarif parkir ini, sebab ada rentang tarif dari terendah sampai tertinggi, yakni Rp 4.000 - Rp 7.000.

Ini berarti, tak serta merta pengelola parkir atau pemilik lahan parkir menggunakan tarif maksimum Rp 7.000 per jamnya.

"Mereka juga tentu khawatir tarif maksimum akan menyebabkan pengunjung jadi enggan datang. Jadi, kami pun tak serta merta langsung menaikkan ke tarif maksimum," ujarnya.

Marcom Manager BIP dan Istana Plaza, Aditia Fahmi, mengatakan dengan adanya perwal tentang tarif baru parkir,  mulai 11 Januari nanti tarif parkir di Bandung Indah Plaza di Jalan Merdeka otomatis berubah. "Sesuai arahan dari Dishub kemarin," ujar Adit.

(tiah sm/nandri prilatama/putri puspita)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved