PPKM Dicabut, Ini Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Masih Wajib Rapid Test Antigen?

Sejumlah calon penumpang KA pun menanyakan terkait perubahan syarat naik kereta api setelah PPKM dicabut.

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Sejumlah penumpang baru turun dari kereta api di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Jumat (23/12/2022). Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi 

TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah telah mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Apakah ada perubahan pada syarat naik kereta api?

Pencabutan kebijakan PPKM sendiri telah dilakukan pemerintah pada 30 Desember 2022 lalu.

Sejumlah calon penumpang KA pun menanyakan terkait perubahan syarat naik kereta api setelah PPKM dicabut.

Oleh karena itu PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan penjelasan seputar syarat naik KA melalui unggahan akun Instagram @kai121_.

Baca juga: Penumpang Kereta Api Meninggal Terjatuh dari Kereta, Diduga Gara-gara Salah Buka Pintu

KAI menjelaskan bahwa saat ini belum ada regulasi terbaru dari instansi terkait tentang syarat naik KA.

"Saat ini, instansi terkait masih belum mengeluarkan regulasi terbaru tentang persyaratan naik KA antarkota, sehingga KAI masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan No. 84/2022 dan SE Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/II/3984/2022." tulis akun @kai121_ pada Kamis (5/12/2023).

Nantinya, KAI akan memberikan pemberitahuan kembali apabila sudah ada regulasi terkait syarat naik KA terbaru.

"Namun jangan khawatir, nantinya jika ada update regulasi terbaru, akan Railmin publikasikan segera melalui akun media sosial KAI121." lanjut akun @kai121_.

Adapun syarat naik KA yang termuat dalam SE tersebut menyebutkan bahwa penumpang KA dengan usia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga atau booster.

Diketahui dari laman KAI, syarat naik KA tersebut sudah diberlakukan mulai 19 Desember 2022.

Untuk lebih lengkapnya, berikut syarat naik KA yang tercantum pada SE Kementerian Perhubungan No. 84/2022 dan SE Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/II/3984/2022:

Baca juga: Pria di Indramayu Meninggal Tertabrak Kereta Api, Warga Geger saat Dengar Klakson Nyaring Berulang

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:

a. Wajib vaksin ketiga (booster)

b. WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

c. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:

a. Wajib vaksin kedua

b. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c. Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

Baca juga: Barang Tertinggal di Kereta Api atau Stasiun saat Liburan Nataru? Ini Cara Ambilnya

3. Usia 13-17 tahun:

a. Wajib vaksin kedua

b. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Usia di bawah 6 tahun:

Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a. Vaksin minimal dosis pertama

b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

d. Penumpang usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Dalam hal orang tua atau orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

e. Penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Penumpang tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Naik Kereta Api Terbaru setelah PPKM Dicabut, Berlaku bagi Penumpang Jarak Jauh dan Lokal

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved