Selasa, 14 April 2026

Internal Partai NasDem Indramayu Memanas, Para Kader Ikut Dukung Gugatan Ruyanto Terhadap Partainya

Gugatan yang dilayangkan Ruyanto, Anggota DPRD Indramayu dari Partai NasDem terhadap partainya sendiri mendapat dukungan dari para simpatisan.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Para kader saat mendatangi Gedung Pengadilan Negeri Indramayu mendukung gugatan Ruyanto terhadap Partai NasDem, Rabu (4/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Gugatan yang dilayangkan Ruyanto, Anggota DPRD Indramayu dari Partai NasDem terhadap partainya sendiri mendapat dukungan dari para simpatisan.

Mereka yang sekaligus juga merupakan sesama kader NasDem dari sebanyak 14 kecamatan itu bahkan ikut mengawal gugatan perdata yang dilayangkan Ruyanto kepada partai mereka.

Para kader saat itu bahkan memenuhi gedung Pengadilan Negeri Indramayu hingga ke jalanan.

Baca juga: NasDem Indramayu Siap All Out Menangkan Anies Baswedan di Pilpres 2024

"Beliau merupakan satu-satunya kader partai yang duduk di DPRD Indramayu. Loyalitasnya untuk pendukung dan konstituen juga cukup tinggi. Kami mendukung langkah hukum yang dilakukan oleh pak Ruyanto," ujar salah satu kader dari Kecamatan Bangodua, Jayus melalui keterangan tertulis kepada Tribuncirebon.com, Kamis (5/1/2023).

Kuasa hukum Ruyanto, Syamsul Bahri Siregar menambahkan, dalam gugatan ini, kliennya menggugat atas perbuatan melanggar hukum terhadap DPD Partai NasDem Indramayu, DPW Partai NasDem Jawa Barat, DPP Partai NasDem, dan Mahkamah Partai NasDem.

"Pasalnya, pak Ruyanto ini diberhentikan keanggotaannya dari partai NasDem Indramayu dan diusulkan untuk dilakukan pergantian antar waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Indramayu," ujar dia.

Sementara itu, dalam sidang perdana gugatan perdata yang digelar di PN Indramayu diketahui berlangsung dengan agenda kelengkapan para pihak, pemeriksaan relaas panggilan dan surat kuasa penggugat.

"Namun karena tergugat dalam sidang gugatan ini tidak hadir, sidang akan dilanjutkan kembali pada Jumat 13 Januari 2023, ujar panitera pengganti PN Indramayu, Endah Ratna Wulan.

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved