Terlibat Penusukan Kolonel Purn Sugeng Waras di Cimahi, R Ditangkap Polisi, Pelaku Utama Masih Buron

Tersangka R yang sudah diamankan ini berperan membuntuti dengan tujuan untuk mengecek kondisi dan keadaan korban

Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Tersangka berinisial R (35) saat digiring polisi di Mapolres Cimahi, Rabu (4/1/2023) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Satu orang pelaku yang terlibat dalam kasus penusukan terhadap Kolonel Purn Sugeng Waras di depan Kompleks Perumahan Gardenia, Jalan Kolonel Masturi, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi ditangkap polisi.

Dalam kasus penusukan yang terjadi pada 29 Desember 2022 sekitar pukul 14.45 WIB itu polisi menangkap pelaku berinisial R (35), sedangkan pelaku utama yang sudah melakukan penusukan berinisial I masih buron dan saat ini tengah dilakukan pengejaran oleh aparat kepolisian.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, untuk pelaku R ini ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Depok pada 2 Januari 2023 lalu setelah

Baca juga: Update Penusukan Kolonel Purn Sugeng Waras di Cimahi, 7 Saksi Diperiksa Polisi

"Tersangkanya ada dua orang, namun yang satu (tersangka I) masih DPO, jadi yang tertangkap baru satu orang ini," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (4/1/2023).

Ia mengatakan, tersangka yang sudah diamankan ini berperan membuntuti dengan tujuan untuk mengecek kondisi dan keadaan korban, kemudian disampaikan melalui chat WhatsApp dan voice note untuk mencegat korban.

"Jadi pada saat dicegat ini, tersangka yang satunya lalu datang, kemudian membuka kaca (mobil) dengan cara memukul menggunakan batu, kemudian pada saat korban keluar dia melakukan penusukan," kata Ibrahim.

Sementara untuk saat ini, pihaknya tengah memburu pelaku utama yang melakukan penusukan tersebut dengan cara menjajaki beberapa lokasi yang sudah diketahui.

"Pelaku utama masih DPO, tapi kami sudah menjajaki beberapa posisi yang diketahui oleh petugas dengan melihat petunjuk-petunjuk, sampai sekarang pelakunya belum didapatkan, jadi nanti kita akan keluarkan DPO," ucapnya.

Ibrahim memastikan, kedua tersangka ini memang saling mengenal sehingga saat akan melakukan aksi penusukan itu pelaku utama memberikan uang sebesar Rp 500 ribu untuk ongkos melarikan diri.

Baca juga: Kolonel Purn Sugeng Waras Ditusuk Orang Tak Dikenal di Cimahi, Polda Jabar Selidiki Identitas Pelaku

"Tapi kita masih dalami soal keterkaitan-keterkaitan ini, sedangkan saat kita perlihatkan foto, kedua tersangka ini tidak dikenali oleh korban," ujar Ibrahim.

Atas perbuatannya, tersangka yang sudah ditangkap ini dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) dan atau Pasal 353 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maskimal 9 tahun tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved