Oknum Polisi yang Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 56 M Ditahan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan AKBP Bambang Kayun Bagus PS.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan AKBP Bambang Kayun Bagus PS.
Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Penahanan dilakukan usai Bambang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Selasa (3/1).
"Untuk kepentingan dan kebutuhan proses penyidikan, maka yang bersangkutan tersangka BK [Bambang Kayun] dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 3 Januari sampai dengan 22 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Jakarta, kemarin.
Bambang diduga menerima suap sejumlah Rp6 miliar dan mobil mewah berupa Toyota Fortuner, serta gratifikasi sejumlah Rp 50 miliar.
Uang suap diterima beberapa tahap. Pertama, Bambang menerima uang Rp5 miliar pada Oktober 2016. Toyota Fortuner kemudian diterima Bambang pada Desember 2016.

Pada April 2021, kemudian Bambang kembali menerima Rp1 miliar. Adapun penyuap Bambang berinisial ES dan HW disebut sedang berada di luar negeri dan masuk daftar buron.
Dalam konstruksi perkara, disebutkan kasus yang menjerat Bambang bermula dari adanya pelaporan ke Bareksrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia dengan pihak terlapor, Emilya Said dan Herwansyah.
Atas pelaporan tersebut, Emilya dan Herwansyah melalui rekomendasi salah seorang kerabatnya kemudian diperkenalkan dengan Bambang Kayun yang saat itu dimutasi sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri untuk berkonsultasi.
Baca juga: Perwira Polri Ditahan KPK, AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Suap dan Gratifikasi hingga Rp 56 Miliar
"Sebagai tindak lanjutnya, sekitar bulan Mei 2016 bertempat di salah satu hotel di Jakarta dilakukan pertemuan antara ES (Emilya Said) dan HW (Herwansyah) dengan tersangka BK," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
Dari kasus yang disampaikan Emilya dan Herwansyah ini, Bambang kemudian diduga menyatakan siap membantu dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi. Satu di antaranya ialah pihak swasta bernama Yayanti yang sempat dijemput paksa KPK beberapa waktu lalu. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bambang yang merupakan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019 itu telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung mulai 04 November 2022 sampai dengan 04 Mei 2023. Bambang sempat melakukan perlawanan setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun usaha itu kandas. PN Jakarta Selatan memenangkan KPK.
Atas perbuatannya, AKBP Bambang Kayun disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(tribun network/ham/dod)
Berita Tribunjabar.id lainnya di Google News
Sosok Immanuel Ebenezer, Wamenaker Eks Relawan Jokowi yang Ditangkap KPK, Hartanya Rp 17 Miliar |
![]() |
---|
Dini Hari Tadi Bupati Koltim Abdul Azis Ditetapkan Tersangka Korupsi Suap Proyek RSUD |
![]() |
---|
Datangi KPK, Nadiem Makarim Bungkam saat Ditanya Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Bebas dari Dakwaan Perintangan Penyidikan, AKankah Jaksa KPK Ajukan Banding? |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Gemuruh Kekecewaan Simpatisan PDIP Sambut Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto Kristiyanto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.