Lima Pelaku Rajapati di Jatihandap Bandung Bermotif Dendam Diringkus Polisi, Dua Orang Masih Buron
Lima pelaku pembunuhan berencana di kawasan Jatihandap, Kota Bandung diringkus polisi, yakni masing-masing berinisial AM, REF, AS, AI, dan DRV
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Lima pelaku pembunuhan berencana di kawasan Jatihandap, Kota Bandung diringkus polisi.
Kelima pelaku itu masing-masing berinisial AM, REF, AS, AI, dan DRV.
Sedangkan korban yang meninggal dunia itu bernama Anton Zares, dan satu korban lainnya bernama Ucok, mengalami luka-luka.
Para pelaku ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung tak lama setelah kejadian.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, para pelaku ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
Pelaku, kata dia, beraksi pada Senin 2 Januari 2023 sekitar pukul 01.30 WIB, kemudian pelaku ditangkap pada pukul 16.00 WIB di hari yang sama.
Baca juga: Pelaku yang Habisi Nyawa Keponakannya di Cimahi karena Ditolak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
"Lima tersangka ini ditangkap di wilayah Sumedang," ujar Aswin, saat jumpa pers di Polrestabes Bandung, Kota Bandung Rabu (4/1/2023).
Dikatakan Aswin, motif pelaku menghabisi nyawa korbannya lantaran dendam pribadi salah satu pelaku.
Diketahui, AS sebagai pelaku utama merasa sakit hati saat korban mengancam istrinya. AS pun kemudian merencanakan pembunuhan bersama rekan-rekannya.
"Awalnya istrinya (pelaku) diancam oleh korban diwaktu sebelum kejadian, tersangka tidak ada di tempat, kemudian istri melapor pada suaminya itu," katanya.
AS kemudian mengajak 15 orang rekannya untuk membunuh korban.
Namun, dari 15 orang itu, hanya tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, lima orang sudah ditangkap dan dua lainnya masih dalam pencarian.
"Jadi, masing-masing ada perannya. Menurut keterangan pemeriksaan, ada yang memukul, menendang, dan ada yang menusuk menggunakan pisau yang dipersiapkan dari tempat persiapan ke tempat kejadian perkara," ucapnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
"Mohon doa semoga dua tersangka utama lainnya bisa didapatkan dalam waktu tidak terlalu lama," katanya. (*)
Silakan baca berita Tribunjabar.id terbaru lainnya di GoogleNews
Viral, Aksi Pria Misterius Cari Orang Sambil Bawa Sajam Bikin Warga Ketakutan, Diduga Balas Dendam |
![]() |
---|
Persib Bandung Wajib Ekstra Waspada, Lion City Sailors Datang Bawa Misi Balas Dendam |
![]() |
---|
Sosok yang Difitnah Jadi Dalang Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu, Jejak Evan Direkayasa Pelaku |
![]() |
---|
Detik-detik Eksekusi Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Bantai Korban Satu per Satu |
![]() |
---|
TAMPANG 2 Pelaku Pembunuhan 1 Keluarga di Paoman Indramayu, Nunduk Lemas di Kursi Roda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.