Khawatir Disalahgunakan, Ulama dan Ormas Islam Kota Tasikmalaya Usul Revisi Perda Tata Nilai
Sejumlah ulama serta ormas Islam di Kota Tasikmalaya mengusulkan revisi Perda Tata Nilai agar tidak menimbulkan fitnah dan stigma buruk terhadap Tasik
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Sejumlah ulama serta ormas Islam di Kota Tasikmalaya mengusulkan revisi Perda Tata Nilai.
Salah satu revisi yang diajukan adalah usulan dibentuknya tim terpadu yang berwenang melakukan penertiban di lapangan.
Usulan tersebut disampaikan mengingat agar tidak ada tindakan d ilapangan yang menimbulkan fitnah dan stigma buruk terhadap Kota Tasikmalaya.
"Misal kemungkinan adanya kelompok tertentu yang melakukan tindakan dengan dalih penegakkan Perda Tata Nilai, namun malah main mata," kata KH Miftah Fauzi, mewakili sejumlah ulama dan ormas Islam, Selasa (3/1/23).
Baca juga: Soasialisasikan Perda Perlindungan Anak, Jajang Rohana; Wajib Lapor Bila Ada Kekerasan Pada Anak
Tindakan seperti itu, lanjut KH Miftah, malah akan merusak tatanan yang ada serta menimbulkan fitnah karena saling tuding diantara komunitas.
Dengan adanya aturan tentang teknis pelaksanaan penegakkan Perda Tata Nilai di lapangan, diharapkan hal seperti itu tidak terjadi.
"Selain itu kami juga mengajukan usulan sanksi administfatif lebih berat lagi bagi pelanggar perda agar menimbulkan efek jera," ujar KH Miftah.
Disebutkan pihaknya sudah mengirimkan naskah usulan revisi Perda Tata Nilai ke pihak Pemkot dan DPRD Kota Tasikmalaya.
Baca juga: Anggota DPRD Fraksi PKS Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Sekda Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan, membenarkan adanya usulan tersebut. Ia mengucapkan terima kasih karena usulan tersebut dinilai sebagai bentuk kepedulian ulama dan ormas Islam terhadap ketertiban dan kondusivitas Kota Tasikmalaya.
"Usulan tersebut akan disampaikan ke Wali Kota dan nanti dibahas di tingkat forum pimpinan daerah," kata Ivan. (*)
Silakan baca berita Tribunjabar terbaru lainnya di GoogleNews
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ivan-dicksan_20181003_181407.jpg)