Nikita Mirzani Kehilangan Job Bernilai Miliaran Rupiah Gara-gara Dipenjarakan Dito Mahendra
Artis Nikita Mirzani kehilangan potensi pendapatan miliaran rupiah akibat mendekam di dalam penjara.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Artis Nikita Mirzani kehilangan potensi pendapatan miliaran rupiah akibat mendekam di dalam penjara.
Nikita menjadi tersangka yang kemudian ditahan akibat laporan Dito Mahendra dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani ditahan selama dua bulan sambil menjalani persidangan.
"Gue kerugian dua bulan dua minggu (ditahan) gede loh. Bukan satu dua miliar," kata Nikita Mirzani saat jumpa pers usai divonis bebas di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).
Nikita Mirzani mengatakan, dia telah memiliki jadwal pekerjaan bahkan hingga Februari 2023.
"Job off-air itu sebenarnya sudah ada sampai tanggal 31 Desember terus tanggal 5 Januari, 12 Januari itu off air untuk keluar kota, sudah ada sampai Februari tanggal 19," kata Niki.
Namun karena mendekam di penjara, pekerjaan-pekerjaan tersebut terpaksa dibatalkan.
Baca juga: Bebas dari Tahanan Nikita Mirzani Akui Menang, Sindir Kasus dengan Dito Mahendra Banyak Rekayasa
"Karena waktu itu kita enggak tahu kapan mau dikeluarin jadi semuanya di-cancel," tambah ibu anak tiga tersebut.
Hanya bisa mengikhlaskan, Nikita berharap dapat kesempatan untuk bekerja sama lagi dengan orang-orang yang telah membatalkan pekerjaan dengannya.
"Tapi Niki mau ucapin terima kasih yang sudah memakai jasa Niki, mereka enggak minta kerugian gitu maksudnya karena flyer sudah naik kan sudah dibikin semua jadi katanya cuma ya balikin DP," ucap Nikita Mirzani.
Baca juga: Akhirnya Nikita Mirzani Bebas, Nangis Tersedu-sedu dan Sujud Syukur, Majelis Hakim Ungkap Alasannya
Sebagai informasi, Nikita Mirzani divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Kamis (29/12/2022).
Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten, sejak 25 Oktober 2022. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nikita Mirzani Kehilangan Job Miliaran Rupiah gara-gara 2 Bulan Dipenjara"