Natal dan Tahun Baru
Jangan Coba-coba Berpesta Kembang Api dan Petasan Saat Malam Tahun Baru di Majalengka
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menjelaskan, ada beberapa alasan pihaknya melarang masyarakat menggunakan kembang api saat malam tahun baru.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribuncirebo.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Pesta kembang api dan petasan saat malam Tahun Baru 2023 dilarang di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, teguran akan dilayangkan jika masih ada masyarakat yang menyalakan kembang api di momen pergantian tahun.
"Kami sudah imbau masyarakat untuk tidak menggunakan kembang api atau petasan di malam tahun baru."
"Namun apabila ada, kami memberikan teguran kepada masyarakat," ujar Edwin kepada Tribun, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: Ingin Rayakan Tahun Baru di Puncak Gunung Ciremai? Ini Tips Nikmati Summit via Jalur Apuy Majalengka
Bahkan, menurutnya, jika situasinya membahayakan masyarakat yang lain, dibawa ke jalur hukum menjadi pilihan.
Apalagi, terdapat unsur pidana di dalamnya.
"Apabila membahayakan masyarakat yang lain, kita lihat situasinya apakah masuk ke tindak pidana atau tidak," ucapnya.
Edwin menjelaskan, ada beberapa alasan pihaknya melarang masyarakat menggunakan kembang api saat perayaan malam tahun baru.
Baca juga: Jadi yang Pertama di Indonesia, Hotel Bakal Dibangun di Rest Area Km 166 Wilayah Majalengka
Adanya kecelakaan menjadi salah satu faktor tersebut.
"Kedua, kita antisipasi dampak kembang api, mungkin ke rumah orang yang bisa mengakibatkan kebakaran," jelas Edwin.
Selain itu, adanya keributan yang dipicu ledakan dari kembang api sendiri menjadi alasannya.
Ledakan juga bisa memicu adanya saling serang antarmasyarakat sehingga bisa membuat kegaduhan bagi masyarakat lainnya.
"Adanya keributan yang dipicu adanya ledakan kembang api, contoh saling serang menggunakan kembang api, kemudian saling berlomba membunyikan kembang api yang besar juga alasan petasan dilarang."
"Kami antisipasi adanya masyarakat yang dirugikan akibat kembang api," katanya. (*)