Kabar Seleb

Akhirnya Nikita Mirzani Bebas, Nangis Tersedu-sedu dan Sujud Syukur, Majelis Hakim Ungkap Alasannya

Lika-liku Nikita Mirzani ditahan karena kasus pencemaran nama baik dilaporkan Dito Mahendra akhirnya telah usai. Pada akhirnya Nikita Mirzani bebas

Editor: Hilda Rubiah
Kompas.com
Nikita Mirzani bebas dari hukuman kasus dugaan pencemaran nama baik, nangis tersedu-sedu hingga sujud syukur di lantai di Pengadilan Negeri Serang, Banten 

TRIBUNJABAR.ID - Lika-liku Nikita Mirzani ditahan karena kasus pencemaran nama baik dilaporkan Dito Mahendra akhirnya telah usai.

Pada akhirnya Nikita Mirzani bebas.

Hal ini diputuskan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (29/12/2022).

Sontak Nikita Mirzani seolah tak percaya dan langsung tersungkur dari kursi dihadapan majelis hakim di ruang sidang, seraya menangis tersedu-sedu.

Nikita Mirzani sujud syukur dan menangis di lantai setelah mengetahui bebas dari perkara pencemaran nama baik.

Baca juga: Nikita Mirzani Divonis Bebas terkait Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra, Langsung Sujud Syukur

Tangis Nikita terdengar begitu keras sambil menutupi wajahnya dengan kedua tangannya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memutuskan terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra, Nikita Mirzani bebas dari rumah tahanan (rutan).

Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan pencemaran nama baik, Kamis (29/12/2022).

Setelah mendekam di dalam penjara dari bulan Oktober lalu.

Banyak lika-liku yang dijalani Nikita Mirzani hingga akhirnya bisa bebas.

Dari kondisi kesehatannya yang terus menurun akibat syaraf kejepit.

Namun ibu tiga orang anak ini tak pernah absen dari persidangan.

Setelah melalui serangkaian proses hukum yang melelahkan, kini Nikita Mirzani bisa menikmati kebebasannya.

Majelis Hakim Pengadilan Serang memerintahkan untuk mengeluarkan Nikita Mirzani dari rumah tahanan Serang.

Ketua hakim, Dedy Adi Saputra baru saja membacakan putusan Nikita Mirzani yang telah resmi dibebaskan.

Pasalnya, saksi korban Dito Mahendra lagi-lagi tak hadiri sidang lanjutan dugaan kasus pencemaran nama baik.

Dedy Adi Saputra mengungkapkan jika proses penuntutan tidak diterima dan dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.

"Oleh karena penuntutan Penuntut umum dinyatakan tidak diterima dan terdakwa Nikita Mirzani dilakukan penahanan yang sah,"

"Maka, diperintahkan agar tersekat Nikita Mirzani Dibebaskan dari tahanan," ucap majelis hakim, Dedy Adi Saputra, dilansir dari KOMPAS.com, Kamis, 29 Desember 2022.

Dedy juga mengatakan jika pertimbangan kebebasan Nikita merujuk pada pasal 185 KUHAP.

Pasal tersebut menyatakan jika keterangan saksi merupakan alat bukti yang tidak sah.

Baca juga: Kondisi Nikita Mirzani Memprihatinkan, Terancam Lumpuh Jika Tak Segera Operasi, Pengacara: Kasihan

Ketidakhadiran Dito, maka jaksa tidak dapat membuktikan tuduhan terhadap Nikita yang dijerat kasus pencemaran nama baik dan UU ITE tersebut.

Dedy mengungkapkan, hakim telah memberikan kesempatan beberapa kali kepada jaksa untuk menghadirkan Dito.

Bahkan, hakim telah memerintahkan Jaksa didampingi aparat penegak hukum yakni kepolisan untuk melakukan upaya pemanggilan.

Namun, Dito juga tidak kunjung hadir.

Kembali Dedy mengatakan jika kepergian Dito meninggalkan Indonesia ke luar negeri yang menjadi alasan jaksa tidak menghadirkannya tidak dapat diterima.

Sesuai pasal 160 KUHAP bahwa ketidakhadiran Dito tidak alasan yang sah.

Sebab, Dito masih hidup dan tidak dalam menjalankan tugas negara.

"Adanya sikap penunutun umum tidak sungung-sunguh menyelesaikan masalah ini dengan mengahdirkan Dito Mahendra," pungkas Dedy.

Setelah dinyatakan bebas, Nikita Mirzani langsung sujud syukur.

Saat itu Nikita Mirzani mengenakan pakaian berwarna putih dengan bandana di kepalanya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul RESMI Bebas, Nikita Mirzani Nangis hingga Sujud Syukur, Dito Mahendra Mangkir 4 Kali Sidang

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved