Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 300 Juta, Tim Kuasa Hukum Bakal Banding

Jaksa sebelumnya menuntut Roy Suryo dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara

Editor: Adityas Annas Azhari
Kolase Tribun Jabar/Tribunnews/Kompas
Roy Suryo 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mantan menteri pemuda dan olahraga, Roy Suryo divonis 9 bulan penjara dalam kasus meme stupa mirip Jokowi, Rabu (28/12/2022). Hakim menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara serta membayar administrasi perkara sebesar Rp 5.000 kepada eks Menteri Pemuda dan Olahraga itu.

Atas vonis tersebut kuasa hukum Roy Suryo, Muhammad Zulkarnain akan mempertimbangkan pengajuan banding terkait dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu.

Menurut Zulkarnain, banding akan diajukan oleh tim kuasa hukum Roy Suryo apabila jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding terlebih dahulu ke majelis hakim.

Foto stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi yang diunggah oleh Roy Suryo membuat tagar #TangkapRoySuryo menjadi trending topic di Twitter pada hari ini Rabu (15/6/2022).
Foto stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi yang diunggah oleh Roy Suryo membuat tagar #TangkapRoySuryo menjadi trending topic di Twitter pada hari ini Rabu (15/6/2022). (Tangkap layar dari akun Twitter Roy Suryo, @KRMTRoySuryo2)

"Kami tunggu satu dua hari ini apakah kami banding juga atau kami tunggu jaksa. Kalau kami tunggu jaksa berarti jaksa sebelum tujuh hari menyerahkan surat banding," ucap Zulkarnain.

"Sehabis itu kami pun menyerahkan juga surat banding tinggal tunggu memori dari jaksa," ujarnya.

Roy Suryo dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena telah menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

Baca juga: Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara, Bayar Biaya Admininstrasi Rp 5000

"Menyatakan terdakwa Roy Suryo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata hakim ketua Martin Ginting, dikutip dari Kompas TV, Rabu (28/12/2022).

Jaksa sebelumnya menuntut Roy Suryo dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara pada Kamis (15/12/2022).

Tuntutan ini sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved